Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?

- Redaksi

Wednesday, 1 November 2023 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin

SwaraWarta.co.id – Ada aturan baru yang coba diberlakukan kepada masyarakat soal pakai air tanah wajib izin oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral).

Hal ini akan segera diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 yang poin isinya membahas Standar Penyelenggaraan Penggunaan Air Tanah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk kepada surat keputusan di atas, pemerintah melalui Kementerian ESDM mengharuskan setiap warga masyarakat untuk memiliki izin terlebih dahulu sebelum menggunakan air tanah.

Aturan ini tentu saja menjadi polemik di dalam masyarakat, juga menjadi banyak pertanyaan yang terlontar soal hal lainnya yang menyangkut keberadaan air sumur yang merupakan bagian dari pemakaian air tanah.

Baca Juga :  Indonesia disebut Maju, Begini Pesan Presiden Joko Widodo

Masyarakat mempertanyakan soal harus ada izin atau tidaknya bagi sumur warga yang sudah terlebih dahulu ada jauh sebelum aturan tersebut dibuat.

Atau kalaupun tidak ada izin atas penggunaan air sumur itu untuk lantas sumurnya tersebut harus ditutup?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tentu saja langsung ditanggapi oleh pihak kementerian ESDM langsung.

Melalui Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM, yakni Budi Joko Purnomo memberi pencerahan yang intinya berisi poin, bahwa izin yang dimaksud adalah untuk pengguna yang menggunakan air tanahnya di atas 100 meter per kubik per bulannya.

Artinya untuk pemakaian normal, atau di bawah 100 meter per kubik per bulannya, tentu saja tidak harus mendapatkan perizinannya.

Baca Juga :  Heboh Presiden Prabowo Subianto Dukung Paslon Gubernur Jateng, Istana Bilang Begini

Kalau dihitung-hitung, pemakaian air di atas 100 meter per kubik per bulan biasanya dipergunakan oleh rumah bertipe mewah dengan memiliki kolam renang.

Untuk masyarakat biasa pada umumnya, normalnya pemakaian untuk kebutuhan rumah tangga hanya ada di kisaran 20 sampai 30 meter per kubik, per bulannya.

Masalah aturan ini dibuat, tujuannya adalah untuk pembatasan penggunaan air tanah agar tidak boros, mengingat ketersediaan air tanah dari tahun ke tahun semakin menurun.

Penggunaan air tanah harus izin untuk mengantisipasi imbas ke depannya agar tidak terjadi krisis air bersih air tanah.

Bukan hanya itu, pembatasan penggunaan air tanah dengan perizinan penggunaan air tanah untuk ukuran besar adalah untuk menghindari degradasi air tanah di masa mendatang.

Berita Terkait

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terbaru