Rekonstruksi Kasus Pelecehan Seksual oleh Tersangka Agus di Mataram: 49 Adegan Diperagakan

- Redaksi

Wednesday, 11 December 2024 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus yang lagi viral di medsos, proses rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang pria disabilitas bernama Agus, atau yang dikenal dengan sebutan IWAS, dilaksanakan pada Rabu, 11 Desember 2024, di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Rekonstruksi ini mencakup sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa berdasarkan keterangan tersangka dan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu adegan awal yang diperagakan adalah ketika Agus meminta korban untuk membayar kamar di sebuah homestay, yang diduga menjadi lokasi utama kejadian.

Rekonstruksi dimulai di Taman Udayana, tempat pertama kali tersangka bertemu dengan korban.

Di lokasi tersebut, adegan pertemuan antara Agus dan korban diperagakan untuk menggambarkan awal interaksi mereka.

Baca Juga :  Pria Kediri Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Begini Kronologinya!

Setelah pertemuan itu, adegan dilanjutkan dengan tersangka, yang dibonceng oleh korban menggunakan kendaraan roda dua, menuju sebuah homestay.

Dalam proses rekonstruksi ini, seorang pemeran pengganti digunakan untuk memperagakan peran korban.

Homestay tersebut menjadi lokasi kedua yang ditunjukkan dalam rekonstruksi.

Di homestay tersebut, beberapa adegan penting diperagakan oleh tersangka, termasuk saat tiba di lokasi dan saat korban melakukan pembayaran kamar.

Agus bersama korban kemudian memasuki kamar nomor enam. Namun, adegan yang berlangsung di dalam kamar dilakukan secara tertutup.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa ruang kamar yang sempit serta lokasinya yang berada di sudut menjadi alasan pelaksanaan adegan secara tertutup.

Rekonstruksi dilanjutkan ke TKP berikutnya di lokasi terakhir, yaitu Islamic Center.

Baca Juga :  Agus Tanpa Tangan Resmi Ditahan, Sempat Ancam Bunuh Diri

Adegan ini menggambarkan momen ketika korban mengantar tersangka ke tempat tersebut.

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, menyampaikan bahwa selama rekonstruksi, terdapat perbedaan versi keterangan antara korban dan tersangka.

Menurut korban, tersangka berperan lebih aktif dalam kejadian tersebut, sementara Agus menyatakan bahwa korbanlah yang lebih aktif.

Perbedaan ini menjadi salah satu poin penting yang diungkap dalam proses rekonstruksi.

Kombes Syarif juga mengungkapkan bahwa total adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini mencapai 49 adegan.

Jumlah tersebut meningkat dari 28 adegan yang sebelumnya direncanakan. Penambahan adegan tersebut, menurutnya, terjadi karena adanya perkembangan informasi baru selama proses rekonstruksi berlangsung.

Semua informasi baru yang diberikan oleh tersangka di lapangan diakomodir oleh tim rekonstruksi untuk memberikan gambaran yang lebih rinci mengenai kronologi kejadian.

Baca Juga :  PHK Massal di PT Sanken Indonesia: 400 Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Proses rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi dan menjadi bahan penting dalam penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang berbeda dan adanya klaim yang saling bertentangan.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.

Dengan 49 adegan yang diperagakan, rekonstruksi ini memberikan gambaran kronologis yang lebih lengkap, baik berdasarkan keterangan tersangka maupun korban.

Meski terdapat perbedaan versi dari kedua pihak, proses hukum akan tetap mengacu pada bukti-bukti dan fakta yang ditemukan selama penyelidikan.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru