TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

- Redaksi

Tuesday, 12 December 2023 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TikTok Shop Kembali Beroperasi di Indonesia, Mendag Zulhas: Belum Punya Izin E-Commerce

SwaraWarta.co.id – TikTok Shop resmi kembali beroperasi di Indonesia mulai hari ini, Selasa (12/12), setelah sebelumnya secara resmi ditutup pada 4 Oktober lalu. 

Meski demikian, hingga saat ini, TikTok belum mengantongi izin sebagai platform e-commerce di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa TikTok belum mengajukan izin karena saat ini masih menjalin kerja sama dengan Tokopedia. 

Kerja sama ini terkait dengan akuisisi saham sebanyak 75 persen TikTok terhadap Tokopedia.

“Jadi e-commerce-nya itu Tokopedia bekerja sama dengan TikTok. Jadi TikTok itu bukan e-commerce, yang melakukan penjualan adalah Tokopedia,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers peluncuran kampanye Beli Lokal Tokopedia-TikTok pada Selasa (12/12).

Baca Juga :  Thomas Frank Resmi Jadi Pelatih Baru Tottenham Hotspur Mulai Musim 2025/26

Zulkifli Hasan menambahkan bahwa kegiatan jual beli yang dapat dilakukan di TikTok Shop hari ini merupakan bagian dari tahap uji coba yang akan berlangsung selama 3 hingga 4 bulan ke depan. 

Ini merupakan kolaborasi antara TikTok dan Tokopedia, di mana pengguna dapat melakukan transaksi jual beli langsung melalui aplikasi TikTok.

Meski diklaim sudah berkolaborasi dengan Tokopedia, pada hari pertama peluncurannya, transaksi jual beli masih dilakukan secara langsung di dalam aplikasi TikTok. 

Fitur Shop di aplikasi TikTok juga sudah kembali muncul dan dapat diakses.

Menanggapi hal ini, Zulkifli Hasan meminta masyarakat memberikan waktu untuk proses transisi antara Tokopedia dan TikTok. 

Pemerintah akan melakukan evaluasi dan penilaian sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga :  Pukau Juri dan Penonton, Reog Brawijaya Juara Festival Reog Ponorogo 2025

“Sekarang sedang migrasi, sedang diuji coba. Ini baru dimulai, namanya juga uji coba,” tegasnya.

Sebelumnya, TikTok Shop secara resmi tutup pada 4 Oktober untuk mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang aktivitas jual beli yang lazimnya dilakukan di e-commerce di platform media sosial.

Berita Terkait

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka
VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula
Kenapa GoPay Tidak Bisa Transfer? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 09:29 WIB

Viral! Video Oknum Guru di Subang Diduga Rekam Rok dalam Siswi SMP saat Ambil Ijazah, Warganet Murka

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Sunday, 27 September 2026 - 09:11 WIB

4 Cara Daftar Shopee Affiliate Tanpa Minimal Followers: Panduan Lengkap Untuk Pemula

Berita Terbaru