Udara Tercemar, KLH Tindak Tegas PT MPI di Cikarang Timur

- Redaksi

Monday, 30 June 2025 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik milik PT Mandiri Pratama Intilogam (PT MPI) yang berada di Cikarang Timur, Bekasi. Penyegelan ini dilakukan karena pabrik tersebut terbukti mencemari udara.

Tim dari KLH menemukan bahwa PT MPI menjalankan 10 tungku peleburan aluminium tanpa sistem pengelolaan emisi yang memadai.

Bahkan, empat tungku menggunakan pelumas bekas sebagai bahan bakar, yang bisa menghasilkan asap berbahaya bagi kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih parahnya lagi, alat untuk menyaring polusi udara (wet scrubber) yang seharusnya mencegah pencemaran, ternyata sudah rusak dan tidak digunakan selama lebih dari empat bulan.

Pihak manajemen perusahaan mengakui hal ini saat dikonfirmasi langsung oleh tim pengawas.

Baca Juga :  Bagaimana Hukum Makan Bekicot Menurut 4 Mazhab?

Akibatnya, asap dari proses peleburan dibuang langsung ke udara tanpa disaring terlebih dahulu. Hal ini tentu sangat membahayakan warga yang tinggal di sekitar pabrik.

“Penyegelan ini langkah tegas bagi pelaku usaha yang abaikan pengendalian pencemaran udara. KLH akan tindak pelanggaran serupa di Jabodetabek maupun wilayah lain,” ujar Rizal dalam siaran pers tertulis, Senin (30/6/2025).

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, juga menekankan bahwa udara bersih adalah hak semua warga.

“Udara bersih adalah hak warga. Tak ada toleransi untuk industri yang korbankan kesehatan demi keuntungan,” katanya.

KLH mendorong semua pelaku usaha untuk memperbaiki sistem pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkelanjutan. Bagi perusahaan yang melanggar, bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Berita Terkait

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook
Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!
Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi
Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 07:57 WIB

Nadiem Makarim Sakit Apa? Fakta Fistula Perianal, Operasi 13 Mei, dan Dampaknya ke Sidang Korupsi Chromebook

Tuesday, 12 May 2026 - 13:42 WIB

Apakah Benar 2026 Tidak Ada Lagi Honorer? Simak Update Terbarunya!

Monday, 11 May 2026 - 16:14 WIB

Nasib Guru Honorer Masih Belum Jelas: Antara Harapan dan Kenyataan Regulasi

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Berita Terbaru