Asuransi TPL Jadi Syarat Wajib Perpanjangan STNK, Ini Kata Toyota

- Redaksi

Saturday, 27 July 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

Ilustrasi STNK dan BPKB (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Mulai Januari 2025, semua pengendara di Indonesia akan diwajibkan memiliki asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Asuransi ini dirancang untuk melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang ditimbulkan terhadap orang lain dalam kecelakaan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah berencana mengintegrasikan pembayaran asuransi TPL ini dengan pembayaran pajak kendaraan atau STNK.

Baca Juga: Ini Dia Cara Kerja Mesin Bensin 2 Tak

Anton Jimmi Suwandy, Marketing Director PT Toyota-Astra Motor (TAM), memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini di pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang.

Anton menyatakan dukungannya terhadap kewajiban asuransi ini karena tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi masih rendah.

Baca Juga :  Perjalanan Persebaya di Putaran Kedua Liga 1 2024/2025: Jadwal Lengkap dan Tantangannya

“Asuransi, saya rasa ini positif, ini tipe asuransinya itu pihak ketiga, karena awareness mengenai asuransi kurang tinggi, namun saat ada kejadian baru mereka baru mencari,” kata Anton

Meski demikian, Anton berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat secara finansial. Ia menyarankan agar pemerintah atau lembaga keuangan dapat memberikan dukungan agar premi asuransi tidak terlalu tinggi.

“Tapi, bagaimana membuat harga tidak terlalu membebani masyarakat, karena menjadikan harga terlalu tinggi. Ini butuh support apakah dari pemerintah atau lembaga pembiayaan, tapi saya mendukung ini,” ucap Anton

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi TPL ini akan berbeda dengan asuransi kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) yang sudah ada.

Baca Juga :  Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

Asuransi TPL akan menanggung kerugian akibat kerusakan pada harta benda, sementara SWDKLLJ menanggung biaya perawatan dan santunan korban jiwa.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, mengusulkan agar pembayaran premi asuransi TPL dilakukan bersamaan dengan perpanjangan STNK, mirip dengan sistem pembayaran SWDKLLJ yang terintegrasi di Samsat.

Namun, kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ada keputusan final dari pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa belum ada rapat khusus yang membahas mengenai kebijakan ini.

Baca Juga: Cocok untuk Anak Muda, Honda Vario 125 Terbaru Hadir Lebih Fresh

“Belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan semua pemilik kendaraan di Indonesia lebih siap dan terlindungi dari risiko kecelakaan di jalan.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB