Raffi Ahmad Dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden, Terima Gaji Setara Menteri

- Redaksi

Tuesday, 22 October 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.idPresiden Prabowo Subianto secara resmi melantik selebritas ternama Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Pelantikan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden untuk periode 2024-2029.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam acara yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 22 Oktober 2024, Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti, membacakan isi Keppres tersebut.

Salah satu poin penting dalam keputusan ini adalah pengangkatan Raffi Farid Ahmad, yang juga memiliki gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (Dr. HC.), sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Sebagai seorang utusan khusus presiden, Raffi Ahmad akan memperoleh berbagai hak istimewa yang setara dengan pejabat setingkat menteri.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan IKN, Jokowi Gandeng Deretan Influence Ternama

Hak-hak tersebut meliputi gaji, tunjangan, serta fasilitas lainnya yang secara khusus diatur dalam regulasi pemerintah.

Aturan mengenai gaji dan fasilitas bagi utusan khusus presiden telah dijelaskan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres tersebut mengatur mengenai Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, serta Staf Khusus Wakil Presiden.

Di dalam Pasal 22 Bab II tentang Utusan Khusus Presiden, disebutkan bahwa para utusan khusus akan menerima hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setara dengan menteri.

Meskipun utusan khusus seperti Raffi Ahmad memperoleh fasilitas dan gaji yang besar, ada satu ketentuan penting yang membedakan mereka dari menteri, yaitu mereka tidak akan menerima uang pensiun setelah masa tugasnya berakhir.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 Perpres tersebut, yang menyebutkan bahwa para utusan khusus presiden tidak berhak atas tunjangan pensiun setelah menyelesaikan tugasnya.

Baca Juga :  10 Jenazah Korban Erupsi Gunung Marapi Berhasil diidentifikasi Ini Data Lengkapnya!

Lantas, berapa sebenarnya gaji yang akan diterima Raffi Ahmad dalam perannya sebagai utusan khusus presiden?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran gaji menteri ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980.

Dalam Pasal 2 PP tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok seorang menteri adalah sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Keppres ini mengubah Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Dalam Pasal 1 ayat (2e) Keppres tersebut disebutkan bahwa tunjangan yang diterima seorang menteri adalah sebesar Rp13.608.000 setiap bulannya.

Dengan demikian, jika menghitung gaji pokok dan tunjangan yang akan diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden, total pendapatannya per bulan mencapai Rp18.648.000.

Baca Juga :  Hari Terakhir Seleksi Kabinet Prabowo, Sejumlah Tokoh dan Publik Figur Berdatangan ke Kertanegara

Angka ini terdiri dari gaji pokok Rp5.040.000 dan tunjangan sebesar Rp13.608.000.

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad diharapkan dapat memainkan peran strategis dalam membina dan mengembangkan generasi muda serta mendukung pekerja seni di Indonesia.

Mengingat latar belakangnya yang merupakan tokoh publik dan figur berpengaruh di kalangan anak muda, Raffi diharapkan mampu menyampaikan pesan-pesan pemerintah dengan lebih efektif,

terutama dalam hal program-program yang berhubungan dengan generasi muda dan dunia seni.

Dengan penunjukan ini, Raffi Ahmad diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan ruang yang lebih inklusif dan produktif bagi generasi muda Indonesia serta mendukung perkembangan seni dan budaya di tanah air.***

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB