Jusuf Kalla Komentari Soal Hak Angket Pemilu

- Redaksi

Saturday, 24 February 2024 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jusuf Kalla Soal Hak Angket-SwaraWarta.co.id (Sumber: Viva)

SwaraWarta.co.id – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan pandangannya tentang pentingnya hak angket dalam meredakan kecurigaan terkait dugaan kecurangan pemilu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, hak angket dapat menjadi peluang bagi pihak tergugat untuk memberikan klarifikasi terhadap tuduhan kecurangan yang mungkin muncul.

Dari perspektif pihak penggugat, hak angket juga dianggap sebagai cara untuk menghilangkan kecurigaan yang selama ini berkembang.

Dalam pernyataannya di Universitas Indonesia, JK menegaskan bahwa hak angket merupakan langkah yang baik bagi kedua belah pihak, terutama mengingat adanya isu-isu terkait pemilu yang mencuat.

Ia berpendapat bahwa jika tidak ada masalah substansial, proses hak angket dapat memberikan kejelasan dan menghilangkan keraguan.

Baca Juga :  3 Daftar Nama Pemain Naturalisasi yang Hengkang dari Klub, Salah Satunya Ada Nama Thom Haye

JK juga memberikan pesan kepada pihak tergugat agar tidak perlu khawatir menghadapi hak angket yang diajukan ke DPR, selama mereka yakin bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan.

Dorongan tersebut mungkin ditujukan untuk mendorong transparansi dan keterbukaan dalam proses politik.

Surya Paloh, Ketua Umum Partai NasDem, mendukung wacana pengajuan hak angket oleh kubu koalisi Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Paloh menekankan bahwa hak angket adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan dihargai.

Ia juga menegaskan bahwa Ganjar, sebagai kader PDIP, memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan hal tersebut.

Ganjar Pranowo, dalam responsnya, mengungkapkan pandangannya bahwa hak angket merupakan cara terbaik untuk mengatasi kondisi pemilu saat ini.

Baca Juga :  Temuan Ulat Buah di Program MBG SMPN 1 Semarang Jadi Sorotan Publik

Dalam konteks tersebut, mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode ini mendorong penggunaan hak angket sebagai langkah yang efektif.

Ia menyebutkan isu terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan server di Singapura sebagai pertimbangan untuk memilih hak angket sebagai solusi.

Secara keseluruhan, pernyataan JK, Surya Paloh, dan Ganjar Pranowo mencerminkan dukungan terhadap penggunaan hak angket sebagai alat untuk membersihkan dugaan kecurangan pemilu.

Mereka menekankan pentingnya menjunjung tinggi hak konstitusional dan transparansi dalam proses politik.

Meskipun ada pandangan positif terkait hak angket, reaksi dan sikap lebih lanjut dari aktor politik dan masyarakat masih perlu dipantau untuk melihat perkembangan lanjutan terkait isu ini.***

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru