Pemerintah Tangerang Tanggung Jawab Atas Remaja yang Loncat dari Rumah Majikannya

- Redaksi

Sunday, 2 June 2024 - 03:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Remaja yang loncat dari rumah majikan
( Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang remaja berusia 16 tahun dengan inisial CC telah menjadi korban dari penyaluran tenaga kerja ilegal dan melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci, Kota Tangerang

Ternyata pemkot Tangerang akan membayar seluruh biaya pengobatan korban.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis di RSUD Tangerang. Dan biaya penanganan medis korban akan ditanggung sepenuhnya oleh Pemkot Tangerang,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Minggu (2/6/2024).

Baca Juga: ART Loncat dari Rumah Majikan, Polisi Usut Dugaan Perjualan Manusia

Pelaku bernama J telah memalsukan usia korban dengan membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang menyatakan bahwa korban berusia 21 tahun. 

Baca Juga :  Pentingnya Pendidikan Akhlak dalam Mengendalikan Pergaulan Anak Muda

“Membuat dokumen otentik berupa KTP Palsu dengan memalsukan umur korban menjadi 21 tahun dan beralamat di Brebes, padahal saat ini usia korban masih 16 tahun (anak) sesuai KK dan Ijazah SMP Korban yang beralamat di Kerawang. Di samping itu hasil pengecekan di Disdukcapil, NIK di KTP Palsu yang dibuat tidak teregister/terdaftar,” jelas Zain.

Korban kemudian dieksploitasi sebagai ART walaupun sesuai kartu keluarga (KK) dan ijazah SMP, usia korban masih berusia 16 tahun saat dipekerjakan.

Baca Juga: Polres Metro Tangerang Kota Selidiki Kasus ART Lompat dari Atap Rumah, Diduga Ada Kejanggalan

Zain mengatakan bahwa pelaku J akan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 76i serta Pasal 88 atau Pasal 76C serta Pasal 80 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 68 juncto Pasal 185 UU RI No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan/atau Pasal 263 dan/atau Pasal 264 dan/atau Pasal 333 KUHP.

Baca Juga :  Madam Pang Geser Somyot Poompanmoung, Resmi Jadi Presiden FA Thailand!

“Terhadap tersangka J, saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.

Korban yang secara nekat melompat dari lantai 3 rumah majikannya di Karawaci pada hari Rabu tanggal 30 Mei kini mengalami luka pada kedua pergelangan kakinya karena tidak betah bekerja di sana.

Berita Terkait

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”
Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026
Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru
Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh
Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!
Kapan Jadwal Puasa Muhammadiyah 2026? Yuk Cari Tahu Disini!
Banjir Air Mata, Tim SAR Usai Temukan Semua Korban Pesawat ATR 42-500
Menelusuri Penyebab Lula Lahfah Meninggal Dunia: Fakta dan Kronologinya

Berita Terkait

Friday, 30 January 2026 - 15:01 WIB

Iran Beri Peringatan Keras kepada Negara Arab: “Jangan Bantu Amerika Serikat!”

Thursday, 29 January 2026 - 15:40 WIB

Inilah 12 Orang Terkaya di Dunia di Tahun 2026

Thursday, 29 January 2026 - 15:08 WIB

Cara Pendaftaran Mudik Gratis Lebaran 2026: Panduan Lengkap dan Link Terbaru

Tuesday, 27 January 2026 - 15:44 WIB

Ketegangan Iran-AS Memuncak: Angkatan Laut Republik Islam Siaga Tinggi Penuh

Monday, 26 January 2026 - 17:23 WIB

Kenapa Info GTK Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Solusi Praktisnya!

Berita Terbaru

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Pendidikan

Sebutkan Ciri-Ciri Teks Negosiasi yang Benar

Monday, 2 Feb 2026 - 12:00 WIB

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Olahraga

Mauro Zijlstra Semakin Dekat dengan Klub Persija Jakarta

Monday, 2 Feb 2026 - 10:18 WIB