Muncul Usulan Makan Bergizi Gratis Minta Dibiayai Zakat, PAN Berikan Respon

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menanggapi usulan Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengenai penggunaan dana zakat untuk mendanai program makan bergizi gratis (MBG).

Menurut Saleh, usulan tersebut memerlukan pendapat dan pandangan dari para ulama, karena menyangkut aspek keagamaan.

“Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?” kata Saleh kepada wartawan, Rabu (15/1/2025

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saleh, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI, menyampaikan bahwa tidak semua siswa penerima program makan bergizi gratis termasuk ke dalam kelompok yang berhak menerima zakat.

Baca Juga :  Karnaval HUT RI ke-79 di Lamongan Penuh Kericuhan, Benarkah Karena Silat?

“Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu? Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa zakat memiliki aturan yang diatur dalam agama, sehingga penggunaannya tidak boleh bertentangan dengan syariat.

“Namun saya ingat, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” ujarnya

 

Selain itu, Saleh mengingatkan adanya kebijakan pemerintah yang sebelumnya memberikan keringanan pajak bagi masyarakat yang telah membayar zakat.

Baca Juga :  Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Ia menegaskan pentingnya menjaga agar pengelolaan zakat tetap sesuai dengan ketentuan agama.

Sebelumnya, Sultan B Najamuddin mengusulkan pelibatan dana zakat sebagai salah satu sumber pendanaan untuk mendukung program makan bergizi gratis, yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui partisipasi publik.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Bagaimana Cara Merealisasikan Sikap Kritis? Berikut ini Jawabannya!
Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul
Carilah Persamaan dari Siklus Hidup Udang dengan Siklus Hidup Katak

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 17:00 WIB

Apa Pengertian Manusia Merdeka Menurut KI Hajar Dewantara? Berikut ini Penjelasannya!

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB