TKN AMIN Akan Laporkan Jokowi Ke Bawaslu, Apa Alasannya?

- Redaksi

Friday, 26 January 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret presiden RI, Joko Widodo (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena ini kaitan Pemilu maka kembalikan sama UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana memang Presiden menurut Pasal 299 kan memang boleh kampanye,” kata Sekretaris TKN Nusron Wahid kepada wartawan, Kamis (25/1).

Laporan ini dibuat terkait pernyataannya yang menunjukkan dukungan dan kampanye pada kandidat tertentu. 

Sementara itu Tim Kampanye Nasional (TKN) dari kandidat Prabowo-Gibran mempertanyakan alasan pelaporan tersebut dan pasal mana yang dilanggar. 

TKN juga menekankan bahwa presiden sebenarnya diizinkan untuk berkampanye menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Rutin Dilakukan Saat Bulan Suci, Ini Dia Tujuan Pondok Ramadhan Secara umum

“Presiden mencalonkan diri saja bisa, apalagi berkampanye. Selama tidak ada aturan yang melarang berarti diperbolehkan. Lantas kenapa diributkan? Kecuali ada UU yang melarangnya,” tutur dia.

Namun, ketua tim hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir, mengklaim bahwa pernyataan Jokowi melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara karena menyinggung banyak fasilitas negara yang digunakan untuk kepentingan kampanye. 

“Iya (akan lapor), kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami kepada Bawaslu. Dan silakan Bawaslu untuk menyikapi nanti,” kata Ari Yusuf di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (25/1).

Ari juga menyatakan bahwa timnya akan memberikan pendapat hukum kepada Bawaslu dan mengajukan laporan terkait hal ini.

“Jadi kita sekarang di Jakarta lagi menyiapkan itu, kita format secara baik. kita akan buat laporan ke Bawaslu terkait ini,” imbuh dia.

Baca Juga :  Kamala Harris Akan jadi Bakal Calon Kandidat Presiden AS, Usai Joe Biden Mengundurkan diri

Sementara itu, TKN Prabowo-Gibran meminta agar pernyataan Jokowi tidak diributkan, selama tidak ada aturan yang melarang presiden untuk berkampanye. 

Mereka juga menekankan bahwa presiden yang mencalonkan diri sebenarnya sudah diizinkan untuk berkampanye.

Namun, Timnas AMIN tetap yakin bahwa pernyataan Jokowi melanggar Undang-Undang Pemilu dan berencana untuk mengajukan laporan ke Bawaslu. 

Berita Terkait

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!
Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!

Berita Terkait

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:46 WIB

Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!

Thursday, 15 October 2026 - 10:11 WIB

Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Berita Terbaru