Sempat Dilaporkan Menghilang, Kakek Jalal Berhasil Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia

- Redaksi

Tuesday, 30 January 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penemuan jenazah kakek Jalal (Dok. Istimewa)

 SwaraWarta.co.id – Tiga orang yang membunuh Abdul Jalal (71) dari Desa Andongsari, Ambulu, Jember telah ditangkap oleh polisi. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiga tersangka adalah Ahmad Febriyanto (22) yang tinggal di sebelah rumah korban, Kevin Rahman (22), dan Khoirul Anwar (25) dari Desa Pontang, Kecamatan Ambulu.

Menurut polisi, motif pembunuhan adalah karena Ahmad Febriyanto kesal dengan korban. 

“Pelaku utama AF memang dari keterangan pemeriksaan mengaku dendam dan merasa dongkol kepada korban. Sehingga mempunyai niat untuk melakukan hal tersebut. Untuk pembunuhannya sore menjelang magrib,” terang Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al Qarni Aziz, Senin (29/1/2024).

Baca Juga :  Hukum Merayakan Valentine Menurut Islam, Benarkah Haram?

Sebelumnya, Abdul Jalal telah menegur Ahmad Febriyanto karena sering membuat masalah.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang memiliki bercak darah korban. 

Motor dan kambing milik korban yang sempat dicuri telah ditemukan dan diserahkan kepada polisi.

“Motor dan Kambing sudah diserahkan dari awalnya kita temukan. Penjual menyerahkan langsung kepada kita. Karena sebelum ada pembunuhan, para pelaku ini mencuri satu ekor kambing milik korban. Kemudian setelah membunuh, satu ekor kambing jantan dan uang Rp 1,7 juta milik korban juga kembali dicuri,” jelasnya.

Terdapat beberapa pasal yang akan diterapkan kepada ketiga tersangka. Salah satunya adalah pasal pembunuhan perencana. 

Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Izin Desak Anies di Museum Diponegoro Dicabut, Begini Tanggapan Gus Imin

“Terkait kejadian ini, para pelaku terancam dengan Pasal 339 dan atau Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan perencana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun atau penjara seumur hidup,” tandas Abid

Mayat Abdul Jalal ditemukan terkubur di dalam tanah sedalam kurang lebih satu meter di tengah kebun pohon jati wilayah setempat. 

Mayat Jalal ditemukan dalam posisi meringkuk. Korban ditemukan oleh anggota Tagana Dinsos Jember, Arid Fitriadi, pada waktu pagi sekitar pukul 08.40 WIB. Sebelumnya, Abdul Jalal dikabarkan hilang selama empat hari.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB