Bakal Dampingi Risma, Gus Hanz dilarang Pakai Atribut Golkar

- Redaksi

Friday, 30 August 2024 - 09:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Sekretaris Jenderal DPP Golkar, M Sarmuji, melarang Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans untuk menggunakan atribut partai Golkar.

Larangan ini muncul karena Gus Hans memutuskan untuk menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Timur berpasangan dengan Tri Rismaharini.

“Yang jelas Gus Hans tidak boleh memakai atribut dan simbol partai untuk kepentingan pencalonannya,” kata Sarmuji yang juga menjabat Ketua DPD Golkar Jatim, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memastikan kalau Golkar tetap berada di barisan Khofifah-Emil. Diambilnya Gus Hans [oleh PDIP untuk mendampingi Risma] tidak akan banyak mempengaruhi massa Golkar,” ucapnya.

Pasangan calon ini didukung oleh PDI Perjuangan dan Partai Hanura.

Baca Juga :  Geram, Prabowo Sebut Jangan Bahas 11 Lagi!

Sementara itu, Partai Golkar bersama sejumlah partai lainnya memberikan dukungan kepada Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Gus Hans bukan sekadar kader biasa di Partai Golkar; ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Golkar Jatim.

“Golkar akan mengeluarkan perintah kepada seluruh infrastruktur partai untuk tetap memperjuangkan kemenangan Khofifah-Emil,” tegas Sarmuji.

Namun, ia memilih untuk menjadi calon wakil Risma dalam kontestasi ini.

Pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta yang diusung oleh PDIP, Hanura, dan Partai Ummat mendaftarkan diri ke KPU Jatim pada Kamis (29/8) malam, sementara pasangan calon dari PKB, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim, juga mendaftarkan diri pada waktu yang sama.

Baca Juga :  Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Resmi Menikah, Segini Maharnya!

Di sisi lain, pasangan petahana, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, sudah terlebih dahulu mendaftar sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di KPU Jatim pada Rabu (28/8).

Pasangan ini didukung oleh koalisi besar yang terdiri dari 15 partai, yaitu PAN, Gerindra, Golkar, Demokrat, PPP, PSI, PKS, Perindo, Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelora, PBB, PKN, Partai Garuda, dan Partai Prima yang tidak lolos verifikasi.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB