Perdana, Ibu Kandung Ronald Tannur Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Hakim

- Redaksi

Thursday, 7 November 2024 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu kandung Ronald Tannur 
(Dok. Ist)

Ibu kandung Ronald Tannur (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, sehubungan dengan kasus dugaan suap terkait vonis bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera.

Meirizka kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah diperiksa sebagai saksi terhadap MW (Meirizka Widjaja) penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh MB sehingga penyidik meningkatkan status MW ibu terpidana Ronald dari saksi menjadi tersangka,” kata Abdul Qohar kepada wartawan, Senin (4/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini diungkapkan oleh Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung RI pada Senin, 4 November 2024.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Periksa 16 Saksi

“Bahwa pada hari ini, Senin tanggal 4 November 2024, penyidik Jampidsus telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MB yaitu orang tua atau ibu Ronald tannur yang dilaksanakan di Kejati Jatim,” ujarnya.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan status Meirizka sebagai tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan pada siang hari.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut.

Sebagai tambahan, Kejagung sedang menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur, yang kini kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, sejak 27 Oktober 2024 pukul 19.30 WIB.

Sejauh ini, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini termasuk tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Baca Juga :  Saka Tatal Sumpah Pocong, Farhat Abbas Bilang Begini!

Selain itu, tersangka lainnya adalah Lisa Rahmat pengacara Ronald Tannur, dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar, yang diduga sebagai makelar dalam kasus ini.

Berita Terkait

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih
ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi
Tanpa Ampun, Pemerintah Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Sempat Koma, Seorang Siswa SD Subang Meninggal Dunia Usai Sebelumnya Dibully Kakak Kelas
Pantai Sanglen Yogyakarta Jadi Sorotan, Ada Apa Sebenarnya?

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Saturday, 14 June 2025 - 09:53 WIB

Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu

Saturday, 17 May 2025 - 16:34 WIB

1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?

Thursday, 8 May 2025 - 15:13 WIB

Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Thursday, 23 January 2025 - 20:55 WIB

ChatGPT Mengalami Down Lagi! Jutaan Pengguna Frustasi

Berita Terbaru