Bunga Zainal Jadi Korban Penipuan Investasi Fiktif Rp6,2 Miliar, Dua Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 7 February 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bunga Zainal (Dok. Ist)

Bunga Zainal (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif yang merugikan artis Bunga Zainal hingga Rp6,2 miliar. Tersangka yang ditangkap adalah AAACD dan SFSS.

Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Keduanya sudah ditahan sejak Kamis (6/2/2025).

“Menetapkan tersangka berinisial AAACD dan SFSS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary menjelaskan bahwa kedua tersangka mengajak Bunga Zainal dan korban lainnya untuk berinvestasi dalam bisnis pengadaan barang dan jasa di Yayasan Kopernik yang berlokasi di Bali.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemanggilan Saksi Terkait Video Asusila Anak Public Figure

“Benar bahwa tersangka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu kepada korban yang mana PO tersebut diedit atau mengubah PO yang pernah didapat dari Yayasan Kopernik,” katanya.

Namun, mereka memberikan ‘Purchase Order’ (PO) palsu yang diedit dari dokumen yang sebelumnya diterima Yayasan Kopernik.

Uang yang terkumpul dari korban, yang berjumlah Rp6,125 miliar, diterima para tersangka secara bertahap dari Desember 2021 hingga Juni 2022.

Namun, para tersangka tidak mengembalikan uang investasi atau keuntungan yang dijanjikan. Uang yang diterima digunakan untuk membayar korban lain

Bunga Zainal melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, dan laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024.

Baca Juga :  Kabar Gembira, Unesa Pastikan Tak Ada Kenaikan Biaya UKT untuk Tahun Ini

Dalam laporannya, Bunga Zainal mengungkapkan bahwa ia mengalami kerugian besar akibat penipuan ini.

Berita Terkait

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026
Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!
Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen

Berita Terkait

Tuesday, 10 March 2026 - 10:50 WIB

Cara Mendapatkan Bantuan Rumah dari Pemerintah Secara Online: Panduan Lengkap 2026

Monday, 9 March 2026 - 16:59 WIB

Berapa Bulan Sekali Dana PIP Cair? Berikut Update Terbarunya!

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Berita Terbaru

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN

Teknologi

Cara Mendaftar Antrean di Mobile JKN dengan Mudah dan Cepat

Tuesday, 10 Mar 2026 - 10:39 WIB