Fakultas Teknik UGM Keluarkan Surat Larangan LGBT, Bagaimana Isinya?

- Redaksi

Thursday, 14 December 2023 - 14:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fakultas Teknik UGM (Dok. Istimew)

SwaraWarta.co.id – Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) baru-baru ini mengeluarkan larangan LGBT.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana larangan ini dibuat melalui Surat Edaran nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023, yang ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Profesor Selo, pada (1/13)

Sementara itu, Dasar hukumnya adalah Peraturan Rektor UGM. Larangan dikeluarkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif.

Selain itu, edaran ini juga dibuat untuk mencegah pencurian pemikiran, pandangan, sikap, atau perilaku yang mendukung atau terkait (LGBT) di Fakultas Teknik UGM.

Sekretaris UGM, Andi Sandi, mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Fakultas Teknik UGM. Edaran tersebut menjadi tanggung jawab universitas.

Baca Juga :  Pegawai Bank di Brebes Sikat Uang Hingga Milyaran, Begini Modusnya!

“Memang benar (surat edaran itu dari FT UGM). Apa pun yang diputuskan bagian dari UGM, termasuk fakultas teknik, itu juga menjadi tanggung jawab dari universitas,” kata Andi Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (14/12).

Adapun dua poin penting dalam surat edaran tersebut:

1. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, dan norma yang berlaku di Indonesia.

2. Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi hingga maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT.

Berita Terkait

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terkait

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Monday, 3 November 2025 - 10:25 WIB

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terbaru