Sah, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri dari Jabatannya Sebagai Ketua KPK

- Redaksi

Saturday, 30 December 2023 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jokowi resmi berhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK
( Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.idPresiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani surat pemberhentian Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri periode 2019-2024 pada Kamis malam, 28 Desember 2023. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli.

Ari menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023. 

Kedua, Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. 

Dan ketiga, berdasarkan Pasal 32 UU no. 30 tahun 2002 tentang KPK yang beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres.

Baca Juga :  Santri Ponpes Metal Diculik, Polisi Tangkap 7 Pelaku di Gresik

Ketika ditanya apakah Firli Bahuri diberhentikan secara terhormat atau tidak, dalam Keppres hanya disebutkan bahwa Firli Bahuri diberhentikan. 

Firli Bahuri telah dinyatakan melanggar tiga pelanggaran etik dan diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Dewan Pengawas KPK. 

Karena menurut Peraturan Dewan Pengawas KPK No. 3 Tahun 2021 Pasal 10, tidak ada sanksi pemecatan bagi pimpinan dan anggota dewan pengawas jika terbukti melakukan pelanggaran etik berat, melainkan hanya harus menundurkan diri. 

Firli dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a atau Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas KPK 3 tahun 2021.

Tiga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri adalah pertama, melakukan hubungan langsung dan tidak langsung dengan pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang di tangani oleh KPK. 

Baca Juga :  Gibran Respon Stiker Paslon 2 yang Berada di Beras Bulog

Dalam hal ini dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

 Kedua, Firli Bahuri tidak melaporkan kepada sesama pimpinan KPK mengenai pertemuan yang diadakan dengan SYL di GOR Tangki Mangga Besar, meski Firli mempunyai kewajiban untuk melaporkan pertemuan tersebut. 

Ketiga, Firli Bahuri tidak melaporkan harta yang dimiliki, yakni valuta asing, bangunan, dan aset lainnya di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).

Putusan etik tersebut diambil oleh Majelis Etik Dewan Pengawas KPK pada tanggal 22 Desember 2023 dan baru dibacakan pada tanggal 27 Desember 2023. 

Sebelum kasus pemerasan terhadap Syahrul mencuat, Firli Bahuri telah diselimuti banyak kontroversi, bahkan sejak dia masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KP.

Baca Juga :  Cara Cek Penerima PIP 2025 Terbaru Melalui Hp, Simak Langkah-langkahnya!

Dirinya beberapa kali ditemukan bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK, menyewa helikopter yang mewah, dan melakukan pencopotan terhadap Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.

Berita Terkait

Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda
Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Tuesday, 23 September 2025 - 08:02 WIB

Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut

Monday, 22 September 2025 - 10:11 WIB

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

Sunday, 21 September 2025 - 15:32 WIB

Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda

Saturday, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 September 2025 - 16:38 WIB

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Teknologi

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Tuesday, 23 Sep 2025 - 06:50 WIB