Terungkap Ini Alasan Briptu Dila dibolehkan Asuh Anak-anaknya

- Redaksi

Wednesday, 12 June 2024 - 07:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri
(Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Dalam pemeriksaan terhadap Fadhilatun Nikmah, seorang polisi wanita yang membakar suaminya, Rian Dwi Wicaksono di rumah dinas Asrama Polisi di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, penegak hukum terus melakukan penyelidikan.

 Ditreskrimum Polda Jawa Timur telah memeriksa 5 saksi terkait kejadian kekerasan dalam rumah tangga ini, termasuk menahan Briptu Dila di Mapolda sejak Minggu (9/6).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polwan Cantik Tega Bakar Suaminya Sendiri

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap suaminya yang telah menikahinya selama tiga tahun dianggap keji. 

Baca Juga :  Pihak Undip Semarang Bantah Dugaan Bunuh Diri Mahasiswi karena Perundungan

Korban, akibat pembakaran, mengalami luka bakar 96 persen hingga meninggal dunia pada Minggu (9/6). 

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), ancaman hukumannya adalah maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Polwan yang Bakar Suaminya Sendiri Syok dan Trauma : Kasus ditangani Polda Jatim

’Sudah ada lima saksi dan 2 ahli yang diperiksa. Ahlinya yaitu psikologi forensik dan psikiater. Hasil gelar juga menyatakan penerapan pasal dari kejadian ini, yaitu Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,’’ ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri dilansir dari Jawa Pos Rabu, (12/6/2024)

Baca Juga :  Ketahuilah Penyebab Penyakit Ginjal:Cegah Sebelum Kena!

Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, selama penahanan, pelaku tidak ditempatkan di ruang tahanan di Mapolda, melainkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya. 

Penanganan ini dilakukan karena pelaku harus merawat tiga buah hatinya yang masih balita. 

Selain itu, pelaku harus menjalani perawatan karena luka-luka di tangan akibat tersulut api saat peristiwa pembakaran terjadi.

’’Karena yang bersangkutan memiliki anak balita yang harus dirawat, sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,’’ tambahnya.

Berita Terkait

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?
Cara Mengetahui Amper Listrik Di Curi: Tanda dan Cara Mengeceknya
Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor
Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media
Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya
Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!
Jangan Sampai Kelewatan! Ini Cara Cek BLT September 2026, Cuma Butuh KTP 5 Menit!
Heboh! Video Berdurasi 1 Menit Wanita Bercadar Mesum Jadi Perbincangan Warganet, Lokasi Masih Misterius

Berita Terkait

Monday, 21 September 2026 - 14:26 WIB

VIRAL! Video Sepasang Kekasih di Kontrakan Bikin Geger, Netizen: Astaga, Kok Bisa?

Sunday, 20 September 2026 - 13:52 WIB

Heboh! Video Asusila 6 Menit di Wakatobi, Dua Terduga Pemeran Dikenakan Wajib Lapor

Sunday, 20 September 2026 - 13:14 WIB

Geger! Link Video Mesum Guru dan Murid Tersebar di Sosial Media

Saturday, 19 September 2026 - 16:48 WIB

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

Saturday, 19 September 2026 - 11:29 WIB

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

Berita Terbaru