Pilu, Sritex Resmi Tutup 1 Maret 2025

- Redaksi

Friday, 28 February 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mengumumkan bahwa seluruh karyawan PT Sritex resmi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) per Rabu, 26 Februari 2025, menyusul keputusan perusahaan untuk tutup total pada 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa hari kerja terakhir karyawan PT Sritex adalah pada Jumat, 28 Februari 2025.

“Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” kata Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Kamis (27/2), seperti dikutip dari detikcom.

Diperkirakan sekitar 8.400 karyawan PT Sritex akan terdampak oleh PHK tersebut.

“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” ucapnya.

Setelah pemutusan hubungan kerja, masalah terkait gaji dan pesangon akan ditangani oleh kurator, sementara hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Disperinaker Sukoharjo telah memfasilitasi penyediaan lowongan pekerjaan baru dengan sekitar 8.000 kesempatan kerja di perusahaan-perusahaan lain di Kabupaten Sukoharjo.

Kabar mengenai PHK massal di PT Sritex juga beredar luas di media sosial, terutama di Facebook.

Sebuah akun bernama Husni Hidayah membagikan pesan perpisahan untuk PT Sritex, yang menyebutkan bahwa perusahaan akan tutup pada 28 Februari 2025 dan karyawan akan di-PHK.

Baca Juga :  Gandrung Sewu 2024: 1.350 Penari Mempersembahkan Seni dan Kebudayaan Banyuwangi

Dalam postingan tersebut, terdapat beberapa poin penting dari hasil rapat yang mencakup:

 

1. Tanggal 28 Februari akan menjadi hari terakhir bekerja, dan status karyawan akan di-PHK.

2. Pesangon dan tunjangan hari raya (THR) akan dibayarkan setelah aset terjual atau ada investor baru.

3. Upaya untuk membayarkan gaji karyawan akan dilakukan pada tanggal 28 Februari

4. Karyawan diimbau untuk segera mengambil barang pribadi mereka di pabrik.

5. Setelah 28 Februari, surat keterangan dari personalia akan diterbitkan untuk pencairan JHT dan JKP. JHT akan dibayar sesuai masa kerja, sementara pencairan JKP mengikuti prosedur tersendiri yang lebih kompleks.

Saat dikonfirmasi, Haryo Ngadiyono, General Manager Sritex Group, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat terakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Baca Juga :  Skandal Kim Soo Hyun Meluas, Kariernya Terancam di Berbagai Negara

“Kita tunggu hasil sidang di PN Semarang 28 Febuari 25 saja dulu,” jawab Haryo singkat saat dihubungi detikJateng terkait PHK Massal di PT Sritex, Rabu (26/2).

Sementara itu, Widadaengataoan, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex, mengonfirmasi bahwa beberapa buruh sudah menerima surat PHK yang dikeluarkan oleh kurator dan disampaikan melalui manajemen PT Sritex.

“Soal surat PHK itu, ini tadi sebagian buruh sudah mengisi (Surat) untuk PHK,” Kata widada.

Surat tersebut berfungsi sebagai bukti pemutusan hubungan kerja dan pengajuan pencairan jaminan hari tua.

Berita Terkait

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?
Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi
Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit
Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya
OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Berita Terkait

Saturday, 23 August 2025 - 10:35 WIB

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

Monday, 18 August 2025 - 16:02 WIB

Aplikasi Nonton Film IndoXXI, Populer tapi Penuh Kontroversi

Sunday, 17 August 2025 - 17:06 WIB

Cara Main Roblox di Laptop: Panduan Lengkap untuk Pemula hingga Mahir Bermain Game Online Favorit

Sunday, 17 August 2025 - 14:15 WIB

Apakah Taman Margasatwa Ragunan Buka pada 17 Agustus? Ini Penjelasannya

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Berita Terbaru

Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Regional

Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Naik di Tahun 2026

Monday, 25 Aug 2025 - 12:00 WIB