Hari ini, Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masih ingat dengan jessica?. Jessica Kumala Wongso adalah orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Mirna, yang merupakan temannya sendiri. Ia dituduh memberikan sianida ke dalam kopi Mirna saat korban lengah. Kasus ini terjadi pada tahun 2016 dan kembali menjadi sorotan publik pada tahun 2023 setelah dirilisnya film dokumenter berjudul “Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso,” yang mengeksplorasi berbagai perspektif mengenai kasus tersebut.

 

 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini Jessica Kumala Wongso, yang terpidana dalam kasus kopi sianida 2016, hari ini dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, jessica diwajibkan untuk melapor hingga tahun 2032.

Baca Juga :  Sega Mega Drive: Revolusi Permainan di Era '90-an

 

Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032,” kata Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

 

 

Deddy menjelaskan bahwa Jessica dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Dia telah menerima total remisi selama 58 bulan dan 30 hari.

 

Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” tukas Deddy.

 

Jessica ditahan sejak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.

Baca Juga :  Shin Tae-yong: Pemecatan Saya dari Timnas Indonesia Sangat Mendadak

 

Deddy menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat Jessica didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Penulis : Pipit Adila Wati, Siswi Magang, SMAN 1 PONOROGO.

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB