Pasutri di Mojokerto Curi 21 Motor untuk Hidup dan Nyabu, Kini Ditangkap Polisi

- Redaksi

Wednesday, 5 March 2025 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku du Mojokerto (Dok. Ist)

Pelaku du Mojokerto (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sepasang suami istri (pasutri), M Dafid (31) dan Riza Ayu (37), akhirnya ditangkap polisi setelah terbukti mencuri 21 sepeda motor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota selama setahun terakhir.

Mereka nekat melakukan aksi pencurian demi memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.

Dafid berasal dari Surabaya, sementara Ayu berasal dari Gedeg, Mojokerto. Mereka menikah secara siri dan tinggal di sebuah rumah kos di Dusun Losari, Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto. Dafid sendiri memiliki tiga anak dari pernikahan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri, mengungkapkan bahwa pasangan ini biasanya beraksi pada waktu subuh dan siang hari.

Baca Juga :  Bikin Geger, Warga Temukan Jenazah Tanpa Identitas dan Tak Utuh di Pantai Lombok

“Pelaku sudah mencuri sepeda motor di 21 TKP di wilayah hukum kami pada waktu subuh dan siang hari,” ujar Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri saat jumpa pers, Selasa (4/2/2025).

Salah satu aksi terakhir mereka terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, di mana mereka mencuri sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi S 4256 TJ milik seorang remaja berusia 17 tahun di Balai Desa Batankrajan, Kecamatan Gedeg.

Saat itu, korban memarkir motornya tanpa mengunci setir, sehingga menjadi sasaran empuk bagi Dafid dan Ayu.

Ayu bertugas membonceng suaminya ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi L 6733 ZI, lalu menunggu di atas motor sambil mengawasi keadaan.

Baca Juga :  Pendaftaran Duta Kesehatan Jakarta 2025 akan Segera Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Sementara itu, Dafid mencuri motor korban menggunakan alat berupa mata bor yang telah dimodifikasi menyerupai kunci.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Dafid dan Ayu di tempat kos mereka pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kapolsek Gedeg, AKP Sukaren, mengungkapkan bahwa Ayu berperan sebagai penunjuk jalan bagi suaminya dalam setiap aksi pencurian.

Dafid biasa menjual motor curiannya kepada seorang penadah berinisial AMT, yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Motor Honda Vario yang mereka curi terakhir kali dijual seharga Rp 6,4 juta.

Dari hasil penjualan itu, Rp 5 juta ditransfer ke rekening Ayu, sementara Rp 1,4 juta digunakan untuk membeli sabu dan kebutuhan pribadi.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Bocah Ilang di Kawasan Cinere Bukan Korban Penculikan

Kini, pasangan ini telah ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berita Terkait

Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima
Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya
Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia
PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?
Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis
Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000
Panduan Memilih Kantor Konsultan Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda
Magang Kemnaker Batch 2: Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

Monday, 27 October 2025 - 15:14 WIB

Kapan Hari Listrik Nasional? Mengenal Sejarah dan Maknanya

Monday, 27 October 2025 - 13:08 WIB

Manfaat Jasa Caregiver bagi Keluarga dengan Anggota Lansia

Sunday, 26 October 2025 - 14:16 WIB

PKH Tahap 3 2025: Kapan Pencairannya dan Bagaimana Mengeceknya?

Saturday, 25 October 2025 - 17:07 WIB

Raisa Gugat Cerai Hamish: Mengulik Penyebab Di Balik Berakhirnya Kisah Cinta Pasangan Selebritis

Friday, 24 October 2025 - 16:43 WIB

Cara Daftar BLT Kesra 2025 untuk Dapat Bantuan Rp 900.000

Berita Terbaru

Rumus dan Cara Menghitung Laba Bersih

Pendidikan

Cara Menghitung Laba Bersih: Panduan Lengkap untuk Pemula

Tuesday, 28 Oct 2025 - 16:58 WIB