Kelola 27 Situs Video Seks Anak, Honorer Kantor Desa Ditangkap

- Redaksi

Thursday, 14 November 2024 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa 
(Dok. Ist)

Bareskrim polri ungkap pelaku pembuatan konten pornografi anak yang dilakukan pegawai honorer kantor desa (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus eksploitasi seksual anak secara daring, dengan seorang tersangka yang diketahui bekerja sebagai pegawai honorer  kantor desa. 

Tersangka yang berinisial OS ini diduga telah mengelola sebanyak 27 situs yang berisi konten pornografi anak sejak tahun 2015.

Kombes Dani Kustoni, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap pada bulan Oktober 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modus operandi dari tersangka yaitu mulai dari mencari konten video porno, kemudian membuat website, dan mengunggah, serta mengelola website secara mandiri,” kata Dani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2024).

Baca Juga :  Sering Mangkir dari Panggilan Penyidik, Hendry Lie Resmi Ditahan Kejagung dalam Kasus Timah

OS, yang kesehariannya bekerja di kantor desa di wilayah Pangandaran sebagai admin dan pengelola situs desa, ternyata menjalankan aktivitas ilegal dengan mengunggah konten pornografi anak di situs-situs yang ia kelola.

“Kemudian, tersangka bekerja sehari-hari sebagai tenaga honorer di desa yang bertugas menjadi admin dan sekaligus mengelola website milik desa,” katanya

Melalui aktivitas tersebut, OS mendapatkan penghasilan yang cukup besar salah satunya dari pemasangan iklan di situs-situs pornografi yang dikelolanya.

“Tersangka mulai membawa website pornografi sejak 2015 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari adsense, yaitu pemasukan berupa pembagian keuntungan dari Google untuk setiap iklan yang diklik oleh pengunjung situs yang dikenal sebagai sistem pay per click atau bayarnya per klik.”

Baca Juga :  Makin Marak, Menko Polhukam Sebut 10 Ribu Anak Terlibat Aktivitas Judi Online

Dalam penggerebekan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, CPU, dan akun email milik pelaku.

Berdasarkan perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Berita Terkait

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB