Gunakan Flare, WO Prewedding Jadi Tersangka Kebakaran Bromo

- Redaksi

Sunday, 10 September 2023 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepasang kekasih yang melakukan prewedding di Bromo (IG/ malangrayanews)


SwaraWarta.co.id – Polres Probolinggo, Jawa Timur menetapkan WO berinisial AW (41) warga Lumajang menjadi tersangka dalam peristiwa kebakaran di Padang Savana, gunung Bromo. Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 6 September 2023.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa ini terjadi saat pasangan kekasih melakukan prewedding di Padang Savana, bukit Teletubbies gunung Bromo. Pada saat pemotretan, pengantin menggunakan flare yang memicu kebakaran di kawasan tersebut.

Sejak peristiwa tersebut terjadi, sosial media sontak dihebohkan oleh berita tentang kebakaran bukit Teletubbies. Bahkan banyak masyarakat yang mulai menduga-duga tentang peristiwa tersebut. Sementara itu, pengantin tersebut ternyata belum mendapatkan izin masuk kawasan konservasi (simkasi).

Baca Juga :  Tiket Nonton Festival Lampion Waisak 2024 di Candi Borobudur

Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, calon pengantin dan juga WO masuk ke Bromo sebagai wisatawan dengan membeli tiket secara online. 

“Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada kami kalau mau prewedding,” ungkap Eka Wardhani pada hari Sabtu, 9/9/2023.

Lebih lanjut Septi mengungkapkan bahwa untuk mengurus izin simaksi cukup mudah. Pengunjung hanya perlu datang ke kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Sementara untuk melaksanakan prewedding, izin simaksi hanya dibanderol dengan harga Rp250.000.

“Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami,” ungkap Septi.

Baca Juga :  Diduga Tabung Gas Bocor, Rumah Penjual Balon di Ponorogo Hancur

Akibat dari peristiwa ini, wisata di Bromo ditutup sejak hari Rabu, 6 September 2023 pada pukul 22:00 WIB. Selain itu, pihak pengelola wisata juga menegaskan kepada pengunjung untuk tidak menyalakan api, petasan, flare dan sejenisnya untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Untuk tidak menyalakan api dan sejenisnya seperti petasan, kembang api atau flare. Demi keselamatan bersama, jika menemukan titik api. Segera melaporkan ke petugas,” tutur Septi.

Akibat kejadian ini, AW selaku manager WO harus dihukum penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar. Terlebih peristiwa ini juga merugikan banyak pihak terutama pihak pengelola wisata.

“Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” ungkap Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardhana saat konferensi pers pada hari Kamis, (7/9).

Baca Juga :  Lokasi Sudut Pandang: Tempat Wisata Unik di Bandung yang Wajib Dikunjungi

Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti yang menguatkan dugaan kelalaian pelaku seperti flare, korek api dan juga baju pengantin.

Berita Terkait

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Berita Terkait

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Berita Terbaru

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025

Pendidikan

Tujuan Pelaksanaan PKKMB 2025: Membentuk Karakter Mahasiswa Unggul

Tuesday, 5 Aug 2025 - 15:11 WIB