Pengejaran Bos Narkoba; 111 Kilogram Sabu dan 131.695 Butir Ekstasi Terungkap di Palembang

- Redaksi

Sunday, 11 February 2024 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Tersangka Kasus Narkoba Sumsel yang Berhasil Ditangkap-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Dalam upaya yang gigih untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan, Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memburu seorang tersangka bernama RK.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

RK diduga sebagai bos pemilik 111 kilogram sabu dan 131.695 butir ekstasi yang berhasil diamankan di Kota Palembang.

Kepala Polda Sumatera Selatan, Irjen A Rachmat Wibowo, menjelaskan bahwa RK merupakan dalang dari ketiga pelaku agen narkoba yang kini sudah berhasil ditangkap.

Menuruti info yang beredar, RK, yang merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara, masuk daftar pencarian (DPO) karena memerintahkan ketiga pelaku melalui Whatsapp Call dalam jumlah besar.

Baca Juga :  Alvin Lim Meninggal Dunia, Novi Pratiwi Sampaikan Belasungkawa dan Maafkan Konflik Lama

Kererang tersebut disampaikan oleh Irjen Pol Rachmat Wibowo dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel.

RK, yang kini menjadi buronan, terus menjadi target pendalaman penyelidikan dan penangkapan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan.

Ketiga pelaku lainnya, HR, PJ, dan PN, yang merupakan orang suruhan RK, berhasil diamankan dan dijerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

HR berhasil ditangkap di Jalan lintas Palembang-Betung setelah mendapatkan informasi dari masyarakat pada tanggal 1 Februari 2024.

PN, yang diduga hendak melakukan pertemuan dengan HR, juga ditangkap pada hari yang sama.

Pencarian di kediaman PN mengungkapkan bahwa PJ, istrinya, terlibat dalam menyimpan sabu di dalam rumahnya.

Baca Juga :  MK Tolak Gugatan Batasan Usia Capres dan Cawapres, Gibran Gagal Mendampingi Prabowo

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

Pengungkapan kasus narkotika ini tidak hanya menjadi penangkapan tersangka, tetapi juga membawa dampak positif dalam melindungi masyarakat.

Polda Sumsel menyatakan bahwa sebanyak 1.379.810 jiwa masyarakat berhasil dijauhkan dari bahaya narkoba melalui tindakan tegas dalam menanggulangi peredaran barang terlarang tersebut.

Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Polda Sumatera Selatan terus mengintensifkan upaya-upaya pencegahan dan penindakan untuk menekan peredaran narkoba di wilayahnya, menjadikannya sebagai contoh perjuangan bersama melawan ancaman serius bagi kehidupan dan generasi masa depan.***

Berita Terkait

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026
Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?
Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!
Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!
Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!
3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 15:53 WIB

Desil 6 Apakah Bisa Dapat KJP? Ini Penjelasan Terbaru 2026

Sunday, 26 July 2026 - 14:22 WIB

Sayembara Tangkap Begal Dedi Mulyadi Panas Dikritik: Solusi Praktis atau Memicu Main Hakim Sendiri?

Saturday, 25 July 2026 - 10:55 WIB

Berapa Passing Grade PPPK Sekolah Rakyat? Yuk Cari Tahu Informasinya Disini!

Saturday, 25 July 2026 - 10:44 WIB

Apakah Blippi Masih Hidup? Ini Faktanya!

Saturday, 25 July 2026 - 06:32 WIB

Cara Cek DTKS Online Terbaru 2026: Intip Nama Kamu di Daftar Penerima Bansos!

Berita Terbaru