Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah sedang merancang aturan khusus untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial.

Aturan tersebut, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP), merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini hampir selesai.

Dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa (14/1/2025), ia menyebut bahwa dokumen tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan.

Rancangan PP ini, menurut Alexander, mencakup pengelompokan usia anak yang akan menjadi dasar perlindungan di ruang digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum secara spesifik membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Baca Juga :  Walhi Papua Soroti Dampak Pertambangan Nikel di Pulau-Pulau Kecil Raja Ampat

Alexander juga menambahkan bahwa PP ini akan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi hak tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi daripada sekadar Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka tidak dirugikan dalam penggunaan data pribadi mereka di ruang siber.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak-anak tetap terjaga, sambil melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia digital.

Rancangan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital, di mana anak-anak semakin terpapar teknologi dan media sosial.

Baca Juga :  KPAI Bandar Lampung Kota: Hadir untuk Menguatkan Perlindungan Anak dan Edukasi Masyarakat

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan ruang siber secara lebih aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data atau dampak negatif lainnya.

Meski belum ada rincian spesifik mengenai implementasi aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital, untuk mendukung perlindungan anak-anak di dunia siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah prioritas.

Aturan ini dirancang untuk menjadi jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital akan meningkat.

Baca Juga :  Berapa Batas Umur CPNS 2024?

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia siber, seperti perundungan daring, eksploitasi data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital yang terus berkembang pesat.

Keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko yang merugikan.***

Berita Terkait

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya

Berita Terkait

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Berita

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Tuesday, 16 Dec 2025 - 16:55 WIB

1500890 Nomor Apa?

Teknologi

1500890 Nomor Apa? Penjelasan dan Keamanan Informasi

Tuesday, 16 Dec 2025 - 14:33 WIB