Prajurit TNI AL Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Pembunuhan Jurnalis Juwita

- Redaksi

Thursday, 5 June 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prajurit TNI yang didakwa hukuman penjara seumur hidup (Dok. Ist)

Prajurit TNI yang didakwa hukuman penjara seumur hidup (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin menuntut seorang anggota TNI Angkatan Laut bernama Kelasi Satu Jumran dengan hukuman penjara seumur hidup.

Ia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang jurnalis muda bernama Juwita (23) asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Tuntutan itu dibacakan oleh Kepala Odmil Letnan Kolonel CHK Sunandi di ruang sidang Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang, Sunandi menyebut bahwa Jumran terbukti secara sah dan meyakinkan telah membunuh Juwita dengan rencana terlebih dahulu, sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan. Kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” kata Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letnan Kolonel CHK Sunandi ketika membacakan tuntutan di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Rabu.

Baca Juga :  MBG: Inisiatif Pemerintah Ponorogo untuk Gizi Seimbang Pelajar

Selain pidana penjara, Jaksa Militer juga meminta agar Jumran dipecat dari dinas TNI AL.

Dalam tuntutannya, Sunandi juga menyebutkan agar barang bukti seperti dokumen dan benda-benda terkait kasus ini diperlakukan sesuai hukum.

Beberapa akan disimpan di berkas perkara, sebagian dikembalikan ke keluarga korban dan saksi, sedangkan lainnya akan dimusnahkan atau dikembalikan kepada terdakwa.

Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada 22 Maret 2025, di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru. Juwita ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan, sekitar pukul 15.00 Wita, bersama sepeda motornya.

Awalnya, warga menduga Juwita mengalami kecelakaan tunggal. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, ditemukan luka lebam di leher korban.

Baca Juga :  Paula Verhoeven Angkat Bicara Soal Ambruknya Kantor Baim Wong, Sebut Itu Musibah Bukan Prank

Selain itu, ponsel milik Juwita tidak ada di lokasi kejadian, menambah kecurigaan bahwa ia menjadi korban kejahatan.

Juwita dikenal sebagai jurnalis media daring lokal di Banjarbaru dan telah memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.

Berita Terkait

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
Viral! Pria Paruh Baya Berbuat Mesum dengan Wanita Diatas Motor di Pinggir Jalan Tanah Abang, Cek Fakta Sebenarnya

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Berita Terbaru