Seorang Paman Tega Bakar Rumah untuk Tutupi Kasus Pembunuhan Keponakannya Sendiri

- Redaksi

Tuesday, 27 February 2024 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Konferensi pers pembunuhan remaja di Jakarta (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Sebuah tragedi pembunuhan terjadi di Jakarta Utara pada Jumat, 2 Februari 2024, dimana seorang remaja perempuan berinisial AZH berusia 15 tahun tewas dibunuh pamannya sendiri bernama DZ yang berusia 53 tahun. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, kasus ini terungkap secara tidak sengaja ketika polisi sedang menyelidiki kebakaran rumah korban. 

Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Tanjung Priok, Kompol Nazirwan, pada hari Senin, 26 Februari 2024.

Menurut keterangan Kapolsek Tanjung Priok, DZ membunuh korban terlebih dahulu, kemudian membakar rumahnya untuk menutupi tindakannya. 

“Kebakarannya ini sebagai pengalih. Bahwa kebakaran yang dibuat dikondisikan sebagai pengalih dari tindakan yang sudah dilakukan tersangka,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan kepada wartawan di kantornya, Senin (26/2). 

Baca Juga :  Grafik Tes Koran yang Baik: Panduan Memahami dan Mencapai Hasil Optimal

Kebakaran yang dilakukan pelaku diduga sebagai upaya pengalihan dari tindakan jahat yang ia lakukan terhadap korban. 

“Seperti itu, dugaan kita seperti itu (pelaku bakar rumah usai bunuh korban). Ini perlu pendalaman lebih jauh ke sana,” imbuhnya

Mamun dalam proses penyelidikan kebakaran tersebut, polisi menemukan sejumlah kejanggalan yang memicu terungkapnya kasus ini.

“Dari fakta penemuan di TKP, rumah sakit, ada kejanggalan bahwa kematian tersebut bukanlah karena kebakaran,” katanya

Setelah 16 hari melancarkan kejahatannya, pelaku akhirnya ditangkap di Stasiun Sudimara, Tangerang pada Minggu, 18 Februari 2024 dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok. 

“Tersangka ditangkap di Stasiun Sudimara hendak ke Rangkasbitung,” imbuhnya

Baca Juga :  Bus SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan di Tol Ngawi, Begini Kronologinya!

Sesuai dengan Pasal 351 dan 338 KUHP, pelaku akan dijerat dengan kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun,” pungkasnya

Berita Terkait

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo
Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?
Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag
Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!
Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?
KJP Februari 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Resmi dan Cara Cek Statusnya
Apa Itu Epstein Files? Dokumen Skandal yang Gemparkan Amerika Serikat
Tanggal 16 Februari 2026 Apakah Libur? Yuk Cari Tahu Informasi Terbarunya!

Berita Terkait

Saturday, 14 February 2026 - 11:37 WIB

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Thursday, 12 February 2026 - 15:15 WIB

Update Kurs: 1 Dollar Australia Berapa Rupiah Hari Ini?

Thursday, 12 February 2026 - 10:22 WIB

Kapan Sidang Isbat di Tahun 2026? Ini Jawaban Resmi dari Kemenag

Sunday, 8 February 2026 - 15:07 WIB

Kapan Cap Go Meh di Tahun 2026? Catat Tanggal dan Tradisinya!

Sunday, 8 February 2026 - 14:43 WIB

Mudik Gratis Jasa Raharja 2026: Kapan Pendaftaran Dibuka?

Berita Terbaru

Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik?

Teknologi

Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!

Saturday, 14 Feb 2026 - 16:30 WIB

Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Berita

Mengungkap Penyebab Meninggalnya Reynaldi Bermundo

Saturday, 14 Feb 2026 - 11:37 WIB