Industri Tekstil Terpuruk: 30 Pabrik Tutup, 11.200 Pekerja PHK

- Redaksi

Monday, 18 November 2024 - 05:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Industri Tekstil Terpuruk (Dok. Ist)

Industri Tekstil Terpuruk (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sebanyak 30 pabrik tekstil di Indonesia terpaksa menghentikan operasionalnya dan memutuskan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 11.200 pekerja.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta, menyebutkan bahwa penutupan ini terjadi dalam dua tahun terakhir.

Ia mengungkapkan, selain pabrik yang tutup sepenuhnya, beberapa perusahaan juga merelokasi sebagian aktivitas produksinya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbaru ada BUMN, PT Primissima, yang baru tutup kemarin. Jadi sudah ada 30 pabrik tutup, berhenti produksi. Ada memang yang merelokasi sebagian pabriknya,” kata Redmal.

Salah satu perusahaan terbaru yang tutup adalah BUMN PT Primissima. Redma menambahkan bahwa masih banyak industri tekstil yang terdampak, tetapi belum melaporkan kondisi mereka.

Baca Juga :  Pekerja Coran Keluhkan Kesulitan Evakuasi

Data yang tersedia menunjukkan lebih dari 11.200 pekerja kehilangan pekerjaan akibat penutupan ini, meskipun jumlah sebenarnya kemungkinan lebih besar karena ada perusahaan yang belum melaporkan jumlah pasti PHK.

Penutupan pabrik ini menjadi masalah serius mengingat industri tekstil merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja. Ketika satu pabrik tutup, ribuan pekerja langsung terdampak secara ekonomi.

Secara statistik, meski secara kuartalan industri tekstil mengalami pertumbuhan 5,37% dibandingkan kuartal sebelumnya, hal ini lebih disebabkan oleh efek perbandingan dengan basis yang rendah.

Secara tahunan, pertumbuhan mencapai 7,43%, meningkat dari kontraksi 0,03% pada periode sebelumnya. Namun, angka ini tidak menggambarkan kondisi sebenarnya yang masih penuh tantangan.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Presiden Jokowi ke Yogyakarta: Resmikan Rumah Sakit dan Pasar

Sementara itu, data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sejak Januari hingga Oktober 2024, jumlah pekerja yang terkena PHK mencapai 59.796 orang, meningkat sekitar 25.000 orang dalam tiga bulan terakhir.

Selain itu, beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile (SBAT), dan PT Pan Brothers sedang menghadapi proses hukum terkait kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Kondisi ini menyoroti tekanan berat yang dihadapi industri tekstil, terutama di tengah perubahan pasar dan tantangan global.

Upaya untuk menyelamatkan sektor ini menjadi sangat penting mengingat dampak besar yang ditimbulkannya pada ekonomi dan tenaga kerja.

Berita Terkait

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terkait

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Friday, 10 October 2025 - 11:00 WIB

Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya

Friday, 10 October 2025 - 10:09 WIB

Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Apa Itu Paradoksal?

Pendidikan

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

Sunday, 12 Oct 2025 - 14:35 WIB