Buntut Kasus Bullying di SMA Internasional, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

- Redaksi

Friday, 1 March 2024 - 06:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers penetapan 12 tersangka atas kasus perundungan anak di SMA Internasional (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Kasus perundungan atau bullying yang melibatkan para siswa dari sebuah sekolah menengah atas internasional telah menjadi sorotan publik baru-baru ini. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu titik terang telah muncul dalam kasus tersebut, setelah polisi mengumumkan adanya perkembangan baru yang menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 

Meskipun kasus ini bertujuan untuk menyelesaikan drama perundungan para siswa, namun kasus ini juga menunjukkan bahwa remaja sering merasa terasing.

Perundungan seperti ini adalah sebuah tindakan kejahatan serius yang harus diselidiki secara serius oleh pihak kepolisian. 

Menurut polisi, dari 12 orang tersangka, 4 di antaranya adalah orang dewasa yang berusia di atas 18 tahun.

Baca Juga :  Mobil Listrik Tabrak Gerobak Mi Ayam di Tebet Akibat Hindari Pemotor Lawan Arah

Sementara 8 lainnya adalah anak-anak yang masih di bawah umur dan termasuk ke dalam kategori Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Kepolisian menuduh 4 tersangka dewasa dengan melanggar Pasal 76C dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 KUHP. 

“Jadi total yang ditetapkan sejumlah 12 orang dengan rincian 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi di kantornya, Jumat (1/3). 

Sedangkan seorang tersangka lainnya didakwa dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan/atau Pasal 170 KUHP. 

Baca Juga :  Presiden Prancis Emmanuel Macron Mengagumi Candi Borobudur

Kasus ini juga melibatkan 7 tersangka ABH yang diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur dan/atau Pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Upaya untuk mengungkap fakta di balik kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini, termasuk guru dan siswa yang terlibat. 

Anak dari Vincent Rompies, salah satu orang yang diduga terlibat dalam kasus ini, juga sudah dimintai keterangan oleh polisi. 

Pada Rabu (28/2), polisi juga telah meminta keterangan dari saksi ahli dalam kasus ini. Sayangnya, pemeriksaan terhadap kepala sekolah pada hari yang sama harus dibatalkan karena yang bersangkutan tidak hadir.

Berita Terkait

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional
Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan
Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas
Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan
Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”
Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia Banjir Doa dari Netizen
Kabar Duka, Vidi Aldiano Meninggal Dunia Setelah Berjuang Lawan Penyakit Berat
Profil Andini Permata, Sosok Kontroversial di Balik Video Viral 2 Menit 31 Detik

Berita Terkait

Monday, 9 March 2026 - 14:28 WIB

Berapa Anggaran MBG Per Hari? Berikut Total Anggaran Harian Nasional

Monday, 9 March 2026 - 09:38 WIB

Kilang Minyak Iran Terbakar: Langit Teheran Menghitam Akibat Serangan

Sunday, 8 March 2026 - 13:03 WIB

Pemerintah Larang Anak Dibawah 16 Tahun Bermain Sosmed Demi Masa Depan Generasi Emas

Saturday, 7 March 2026 - 20:26 WIB

Kabar Duka! Bassist God Bless Donny Fattah Meninggal Dunia, Musisi Tanah Air Kehilangan

Saturday, 7 March 2026 - 20:24 WIB

Deddy Corbuzier Menyesal Usai Vidi Aldiano Meninggal: “Harusnya Aku Mengenalmu Lebih Lama”

Berita Terbaru