Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

- Redaksi

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUHP nikah siri dan poligami

KUHP nikah siri dan poligami

SwaraWarta.co.id – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru membawa perubahan mendasar, di mana praktik nikah siri dan poligami ilegal kini tidak lagi hanya berurusan dengan hukum perdata, tetapi berpotensi berujung pada sanksi pidana penjara.

Regulasi ini telah memantik perdebatan publik, terutama dari institusi keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyoroti risiko salah tafsir terhadap pasal-pasal terkait.

Ketentuan Pidana dalam KUHP Baru

KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026 secara tegas mengatur ketentuan pidana terkait perkawinan dalam Pasal 401 hingga 405. Inti dari pengaturan ini adalah larangan melangsungkan perkawinan jika terdapat “penghalang yang sah”, sebagaimana dimuat dalam Pasal 402.

Penghalang ini merujuk pada Undang-Undang Perkawinan, contohnya adalah status masih terikat dalam perkawinan sebelumnya atau tidak adanya izin pengadilan untuk poligami.

Pelanggaran terhadap Pasal 402 ini diancam pidana penjara maksimal 4,5 tahun atau denda. Ancaman pidana semakin berat jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya dari pasangan, dengan hukuman yang dapat mencapai 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 401.

Kritik dan Penafsiran dari MUI

MUI, meski mengapresiasi lahirnya KUHP baru sebagai bentuk kedaulatan hukum nasional, memberikan catatan kritis yang tajam. MUI menegaskan bahwa perkawinan pada hakikatnya adalah peristiwa keperdataan, sehingga penyelesaiannya seharusnya melalui pendekatan perdata, bukan pemidanaan.

Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, menjelaskan perbedaan mendasar dalam penafsiran. Menurutnya, poliandri (seorang istri menikah lagi dengan laki-laki lain) jelas dapat dipidana karena ada penghalang sah, yaitu statusnya yang masih terikat perkawinan.

Baca Juga :  Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif

Namun, hal yang sama tidak serta-merta berlaku bagi poligami dalam perspektif hukum Islam, karena keberadaan istri pertama bagi seorang laki-laki tidak serta-merta menjadi penghalang sah untuk pernikahan berikutnya yang memenuhi syarat agama.

MUI juga meminta pertimbangan khusus untuk kasus nikah siri. Praktik ini tidak selalu dilandasi niat menyembunyikan status, tetapi sering kali disebabkan kendala administratif seperti akses terhadap dokumen kependudukan. Oleh karena itu, pemidanaan terhadap pelaku nikah siri dianggap tidak tepat.

Implikasi dan Kesimpulan

Dengan berlakunya KUHP baru, masyarakat perlu lebih waspada dan memahami prosedur hukum perkawinan yang sah. Negara kini memiliki instrumen yang lebih kuat untuk menegakkan aturan administrasi kependudukan melalui sanksi pidana.

Di sisi lain, dialog antara hukum positif negara dan nilai-nilai hukum agama yang hidup di masyarakat, seperti yang disuarakan MUI, tetap diperlukan. Implementasi KUHP baru diharapkan dapat berjalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan, melindungi hak-hak sipil masyarakat tanpa mengabaikan keragaman keyakinan.

Baca Juga :  Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Pada akhirnya, tujuan pencatatan perkawinan tetaplah mulia: memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terutama bagi pihak-pihak yang rentan seperti istri dan anak, dalam hal hak keperdataan, waris, dan nafkah.

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Monday, 7 September 2026 - 09:20 WIB

Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow

Berita Terbaru

Arti Allahumma Barik

Pendidikan

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih

kuliner

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:16 WIB