Swarawarta.co.id – Polisi menetapkan MAS, pengemudi bus pariwisata Sakhindra Trans, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tragis yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.
Kejadian nahas yang melibatkan bus berpelat nomor DK 7949 GB tersebut mengakibatkan empat korban jiwa.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan setelah pihak berwenang melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tetapkan tersangka yakni MAS atau sopir dari bus tersebut,” kata Komarudin saat konferensi pers di Gedung Ditlantas Polda Jatim, dilansir detikJatim, Jumat (10/1/2025).
Hasil investigasi menunjukkan adanya pelanggaran yang tidak hanya terkait kondisi fisik kendaraan, tetapi juga melibatkan aspek administrasi.
Menurut Komarudin, penyelidikan menyeluruh dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang ada terungkap dengan jelas, termasuk memastikan kepatuhan administrasi dalam operasional bus pariwisata tersebut.
“Dari hasil lidik (penyelidikan) dan bukti-bukti yang didapat kami temukan adanya pelanggaran terhadap administrasi KIR kadaluarsa dan itu juga kita lakukan tes urine pada para sopir dan kenek hasilnya negatif,” ujarnya
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…