Selebgram Tulungagung Jadi Tersangka Endorse Judi Online, Benarkah Tidak Ditahan?

- Redaksi

Tuesday, 9 July 2024 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

Selebgram Tulungagung yang jadi tersangka promosi judi online (Dok. Ist)

 

SwaraWarta.co.id Seorang selebgram asal Tulungagung, yang berinisial PS, telah menjadi tersangka kasus endorsemen situs judi online.

Dia diduga menerima bayaran sebesar 25 juta rupiah untuk mempromosikan empat situs judi online di akun Instagram pribadinya sebanyak 10 kali. Namun, kasus ini tidak berakhir dengan penangkapan tersangka saja.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Bertambah Lagi, Polisi Kembali Amankan Tim Judi Online Bermozet Milyaran

Kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses pemeriksaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pelimpahan berkas perkara beberapa hari yang lalu. Saat ini pihak kepolisian masih terus menunggu hasil pemeriksaan dari JPU.

Baca Juga :  Puluhan Wisatawan Batal Naik Ke Gunung Ijen, Apa Alasannya?

“Baru berkasnya yang kami limpahkan, karena baru tahap satu. Tersangkanya belum,” kata Nur, Senin (8/7).

Meski sudah menjadi tersangka, JPS masih bisa beraktivitas seperti biasa karena penyidik kepolisian tidak melakukan upaya penahanan terhadapnya.

Menurut Nur, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap JPS karena tersangka dianggap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Tidak kami tahan, alasannya karena tersangka kooperatif,” jelasnya

Baca Juga:

Pemerintah Duga Judi Online Telah Rembet ke Parlemen

Namun, JPS dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Reda Manthovani Masuk Radar Kabinet Prabowo-Gibran: Calon Kuat Jaksa Agung dengan Latar Belakang Menguat

Berita Terkait

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terkait

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terbaru