Sempat Ancam Sebar Foto Syur, Pria di Palembang Nekat Perkosa Pacar

- Redaksi

Sunday, 10 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pemerkosaan yang disertai ancaman (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berusia 25 tahun di Palembang telah ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya yang berusia 19 tahun atas dugaan pemerkosaan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, yang bernama M Ramelan, diduga melakukan aksinya dengan menggunakan foto-foto telanjang atau bugil pacarnya sebagai ancaman.

Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, pelaku dan korban sebenarnya pacaran dan bertemu melalui sosial media.

“Jadi pelaku kenal dengan korban ini melalui sosial media dan menjadi sepasang kekasih setelah itu,” katanya.

Kejadian terjadi pada Selasa, 22 Februari 2024, ketika pelaku dan korban melakukan video call. 

Baca Juga :  Polres Pacitan Lakukan Penyidikan Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Anak di Bawah Umur

Pelaku meminta korban untuk membuka bajunya dan pada saat korban lengah, pelaku menyimpan foto telanjang milik korban.

Kemudian pada Rabu, 28 Februari 2024, pelaku menjemput korban dan memaksa untuk melakukan hubungan intim ketika sedang berada di kosan temannya. 

“Pelaku bahkan menggigit pipi korban saat memaksanya berhubungan badan. Setelah kejadian tersebut, pelaku terus mengancam korban agar mereka bertemu dan meminta untuk berhubungan lagi,” jelasnya

Sebelumnya korban sempat menolak, tetapi pelaku mengancam akan menyebar foto-foto telanjang milik korban jika tidak menuruti keinginannya. Akhirnya, korban harus mengalami kekerasan seksual oleh pelaku.

Korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dan pelaku telah ditangkap. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun karena tindakannya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Kecelakaan Minibus di Jurang Bromo disebabkan Rem Blong

“Karena korban termasuk dewasa, jadi pelaku dikenakan dengan Pasal 289 KUHP,” tutupnya.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru