Desakan Audit Dana Pemilu 2024: Jangan Sampai Dana Rakyat Diselewengkan

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Desakan Audit Dana Pemilu 2024 (Dok. Ist)

Desakan Audit Dana Pemilu 2024 (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera mengaudit dana yang digunakan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Hal ini ia sampaikan karena adanya dugaan penyalahgunaan dana yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI pada 7 November lalu.

“Jangan sampai ada dana rakyat yang diselewengkan dalam Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” kata Eka di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eka menjelaskan, total anggaran untuk Pemilu 2024 mencapai Rp71,3 triliun. Sementara itu, Pilkada 2024 membutuhkan dana sebesar Rp37,4 triliun, yang sumbernya berasal dari 40 persen APBD dan 60 persen APBN.

Baca Juga :  Teddy Indra Wijaya Resmi Menjadi Sekretaris di Kabinet Merah Putih, Ini Faktanya

Namun, jumlah tersebut belum mencakup biaya tambahan untuk pemungutan suara ulang (PSU) di 287 TPS di 20 provinsi, serta pelaksanaan Pilkada ulang yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025.

Ia juga menambahkan, apabila Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 berlangsung dalam dua putaran, negara harus mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp38,2 triliun. Beruntung, Pilpres 2024 dipastikan selesai dalam satu putaran.

Menurut Eka, audit oleh BPK menjadi sangat penting mengingat besarnya anggaran Pemilu dan Pilkada.

Ia membandingkan dana Pemilu 2024, yang mencapai Rp71,3 triliun, dengan program nasional “Makan Bergizi Gratis” untuk tahun 2025 yang juga menghabiskan dana serupa.

“Beruntung Pilpres 2024 satu putaran, bila dua putaran, negara harus menggelontorkan APBN tambahan sebesar Rp38,2 triliun,” kata dia.

Baca Juga :  Gawat! Nobar Bareng Piala Asia U-23 Dilarang Tanpa Persetujuan MNC Group

Eka menegaskan bahwa audit harus dilakukan secara independen, objektif, dan profesional.

Ia berharap langkah ini dapat memastikan dana publik digunakan secara bertanggung jawab dan tepat sasaran, sekaligus menghilangkan kekhawatiran masyarakat akan adanya potensi penyalahgunaan anggaran.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru