Ojol di Surabaya jadi Terdakwa Usai Terlibat TPPU

- Redaksi

Wednesday, 19 March 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Ahmad Sopian kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah didakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 119 miliar.

Kasus ini bermula ketika Sopian menawarkan data pribadinya untuk digunakan sebagai penampung dana ilegal dengan imbalan sebesar Rp 250 ribu.

Menurut jaksa penuntut umum, Lujeng Andayani, Sopian pertama kali berkenalan dengan dua orang bernama Marcel dan Reza melalui media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua orang tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aksi pembobolan bank.

“Selanjutnya terdakwa menawarkan diri untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp, sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinar Mas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” kata Lujeng dalam surat dakwaannya, Selasa (18/3/2025).

Baca Juga :  Kapan SEA Games 2025 Dimulai? Simak Jadwal Lengkapnya!

Jaksa mengungkap bahwa Sopian mengalihkan dana dengan mentransfer Rp 2,24 miliar ke sejumlah rekening lain dalam waktu berdekatan pada 22 Juni 2024. Sisanya, dana tersebut digunakan untuk membeli aset kripto.

“Pada tanggal 5 Juni 2024, terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas secara online dengan download aplikasi Simobi Plus, lalu memasukkan data terdakwa,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sopian, Anwar Badri, menyatakan bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya digunakan untuk aktivitas ilegal.

Ia menegaskan bahwa Sopian hanya berperan sebagai penyedia data pribadi untuk keperluan pembuatan rekening dan tidak terlibat langsung dalam aksi pencucian uang tersebut.

Baca Juga :  Harira: Sup Tradisional dari Maroko yang Disajikan Setiap Ramadan

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam menggunakan data pribadi, terutama terkait dengan transaksi keuangan.

Penggunaan rekening pribadi oleh pihak lain tanpa pemahaman yang jelas dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Berita Terkait

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah
Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru
Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!
Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah
Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW
Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan
Pegadaian Buka Jam Berapa? Berikut Ini Jadwal Jam Operasionalnya!
Apakah Oliver Tree Meninggal? Simak Fakta dan Kronologi Resminya

Berita Terkait

Thursday, 18 June 2026 - 18:58 WIB

AS dan Iran Sepakati MoU Damai, Akhiri Perang di Timur Tengah

Thursday, 18 June 2026 - 10:10 WIB

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta dan Informasi Resmi Terbaru

Wednesday, 17 June 2026 - 14:44 WIB

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

Wednesday, 17 June 2026 - 08:52 WIB

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Monday, 15 June 2026 - 15:36 WIB

Viral di Media Sosial, Kasus Penganiayaan ART WNI di Malaysia Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP:

Pendidikan

Cara Daftar Ulang SPMB SD dan SMP: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Thursday, 18 Jun 2026 - 18:43 WIB