Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki penemuan uang sebesar Rp 21 miliar dalam penggeledahan rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono. Temuan tersebut mengejutkan pihak Kejagung karena nilainya yang sangat besar.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkap bahwa Rudi diduga menerima sejumlah uang terkait kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Untuk itu, kelebihan uang ini nanti akan kami dalami dari mana uang itu berasal,” ujarnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dugaan, Rudi memperoleh 20 ribu dolar Singapura dari Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik serta 45 ribu dolar Singapura dari penasihat hukum Ronald Tannur.
“Yang pasti, sebagaimana yang kami sampaikan tadi, beberapa pasal yang disangkakan kepada tersangka juga disangkakan Pasal 12 huruf B (UU Tipikor) yaitu pasal tentang gratifikasi,” katanya.
Saat ini, Kejagung telah menetapkan Rudi sebagai tersangka dengan tuduhan gratifikasi.
“Untuk kepastiannya dari mana, sabar. Semua pasti perlu proses, kami baru melakukan pemeriksaan dua jam dan setelah dua jam cukup dua alat bukti menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung kami adakan rilis,” katanya.
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…
SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…