UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan untuk SMAN 8 dan SMPN 4 Malang, Bakal Digusur?

- Redaksi

Friday, 21 March 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan (Dok. Ist)

UM Pastikan Tidak Perpanjang Pinjam Pakai Lahan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) memastikan tidak memperpanjang pinjam pakai lahan yang saat ini digunakan oleh SMA Negeri 8 Malang dan SMP Negeri 4 Malang.

Keputusan ini diambil karena UM membutuhkan lahan tersebut untuk pengembangan program studi dan pendidikan vokasi.

Rektor UM, Hariyono, menjelaskan bahwa langkah ini juga mengikuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019, yang menegaskan bahwa beberapa sekolah—termasuk SMAN 8, SMPN 4, SDN Percobaan, dan SD Sumbersari 3—berdiri di atas lahan milik UM dengan status pinjam pakai.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, UM tidak dapat lagi memperpanjang penggunaan lahan tersebut sesuai arahan BPK.

“Kami berharap, mudah-mudahan nanti ada solusi-solusi terbaik, kita yang SD mudah-mudahan bisa, kami sudah berkoordinasi dengan Pemkot Malang,” urainya.

Baca Juga :  Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya

UM telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Malang untuk mencari solusi terkait pemindahan sekolah-sekolah tersebut.

Salah satu opsi adalah memindahkan SD yang terdampak ke sekolah yang kosong akibat penggabungan sekolah lainnya.

Sementara itu, untuk SMAN 8 Malang, ada kemungkinan dipindahkan ke daerah yang belum memiliki SMA Negeri, seperti di Kecamatan Blimbing atau Lowokwaru.

Direktur Sarana, Prasarana, dan Aset UM, Prof. Dr. Sunaryono, menegaskan bahwa pihaknya sudah bersurat ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan Pemkot Malang sejak 13 Januari 2025, menyatakan bahwa pinjam pakai lahan tidak akan diperpanjang.

Sunaryono juga membantah anggapan bahwa UM mendapat keuntungan dari status pinjam pakai tersebut.

“Antar lembaga pemerintah tidak boleh ada sewa, sejak lama statusnya pinjam pakai,” pungkasnya.

Baca Juga :  Belajar dari Australia, Pemerintah RI Siapkan Aturan Medsos untuk Anak

Dengan keputusan ini, Pemerintah Kota Malang diharapkan segera menemukan solusi agar kegiatan belajar-mengajar di sekolah-sekolah yang terdampak tetap berjalan dengan baik.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru