| Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur (Dok.Istimewa) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ustadz di Kecamatan Larangan Pamekasan ditangkap oleh polisi atas kasus pencabulan terhadap seorang anak yang berusia 11 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku merupakan seorang laki-laki yang berinisial MS dan berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
Menurut Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat terkait dugaan pencabulan ini.
“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan pencabulan,sekarang ditangani unit PPA,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada beberapa teman korban dan berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk menangkap pelaku di rumahnya.
Pelaku masih sedang diperiksa lebih lanjut oleh polisi dan rencananya kasus ini akan segera dirilis pada hari Kamis.
“Sementara itu, nanti Kamis akan kita rilis,” tandas Sri.
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…
SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…