Video Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria Tersebar di Sosmed

- Redaksi

Wednesday, 16 September 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria

Wanita Bercadar Mesum di Tempat Umum Bersama Pria

SwaraWarta.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video viral wanita bercadar 22 detik bersama seorang pria yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh di tempat umum.

Rekaman tersebut pertama kali diunggah melalui akun X dengan nama pengguna @ftalitaaa dan langsung memicu perbincangan hangat di jagat maya.

Kronologi Video Viral

Dalam unggahan tersebut, akun pengunggah memberikan keterangan yang mengundang perhatian. “Akhwan yang ingin bertemu diwajibkan hafal surat panjang dan pendek, serta mengikuti pengajian bersama terlebih dahulu,” tulis akun tersebut. Pernyataan ini membuat warganet semakin geram karena adanya ajakan terbuka yang dianggap tidak pantas.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Respons Warganet Membludak

Unggahan tersebut menuai ribuan komentar. Banyak pengguna X yang mendesak pihak kepolisian segera mengambil tindakan hukum. “@DivHumas_Polri tolong segera tangkap pelakunya,” tulis seorang warganet. Seruan serupa juga membanjiri kolom komentar, menunjukkan keresahan publik terhadap video tak senonoh tersebut.

Baca Juga :  Tak Kuat Nanjak, Truk di Bogor Terguling

Sejumlah warganet menilai bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merusak moral tetapi juga mencoreng simbol keagamaan. “Ini sudah melampaui batas. Simbol agama seharusnya tidak dijadikan tameng untuk perilaku seperti ini,” tulis akun lainnya.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, meminta pihak kepolisian bertindak tegas serta menangkap pasangan yang berbuat mesum dalam video tersebut-. Menurutnya, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan agama dan masuk dalam kategori penistaan agama.

Dari sisi hukum, berdasarkan Pasal 281 KUHP, setiap orang yang dengan sengaja merusak kesusilaan di muka umum dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda-. Penyebar atau pengunggah konten bernuansa melanggar kesusilaan ke ruang digital juga dapat dijerat dengan sanksi serupa-.

Baca Juga :  Greenland dalam Sorotan: Mengapa Amerika Serikat Begitu Berambisi Menguasainya?

Pelajaran Penting

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa penampilan atau atribut keagamaan seseorang tidak selalu mencerminkan perilaku yang sebenarnya. Cadar yang biasanya diasosiasikan dengan kesalehan dapat mendapat pandangan negatif akibat tindakan tidak bertanggung jawab dari oknum tertentu. Mari bijak dalam bermedia sosial dan jangan mudah menyebarkan konten yang belum jelas kebenarannya.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB