Berita

Viral! Wanita Dipaksa Berhubungan Badan lalu Diperas Rp50 Juta, Diancam jika Tak Menuruti

SwaraWarta.co.id – Seorang wanita telah menjadi korban pemerasan hingga puluhan juta rupiah setelah mengalami tindak kekerasan seksual dan pemaksaan oleh seorang pria yang dikenal melalui aplikasi kencan Omi.

Peristiwa mulai terjadi ketika korban diundang bertemu oleh pelaku yang dikenal berasal dari Pemaron, Kabupaten Brebes.

Saat bertemu, pelaku memberi makanan dan minuman keras yang rasanya tidak biasa, sehingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Dalam kondisi yang tidak bisa berbuat apa-apa dan terancam secara fisik, korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Tanpa diketahui korban, pelaku justru secara diam-diam merekam kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pelaku sebelumnya juga pernah meminjam uang korban sekitar empat juta rupiah dengan alasan untuk mengisi e-toll dan bertrading, lalu menghilang tanpa mengembalikan uang tersebut.

Kemudian dia diancam Video Sebar hingga Rp50 Juta.

Video tersebut kemudian digunakan pelaku sebagai cara untuk membuat korban merasa takut. Pelaku bersama beberapa temannya, salah satunya mengaku bernama Zeyn, berulang kali memeras korban dengan menggunakan nomor yang selalu berubah-ubah. Korban pernah datang ke rumah pelaku untuk menanyakan hal tersebut, tetapi pelaku tidak pernah ada di situ.

Puncaknya, pelaku kembali menghubungi korban lewat telepon dan mengancam akan membagikan video tersebut ke publik jika korban tidak memberikan uang sejumlah Rp50 juta.

Bagi korban, langkah paling penting adalah mencari pendampingan dan tidak menuruti ancaman pelaku. Korban disarankan segera melapor ke kepolisian, didampingi oleh lembaga perlindungan perempuan dan anak. Bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara, transfer uang, atau pesan ancaman harus disimpan dengan aman. Korban juga bisa meminta perlindungan ke LPSK atau menghubungi layanan SAPA 129.

Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan identitas korban. Fokuslah pada dukungan, bukan mempermalukan atau menyalahkan korban. Dalam kasus kekerasan seksual, pertanyaan seperti “kenapa tidak melawan?” atau “kenapa baru lapor?” justru memperburuk trauma. Yang salah adalah pelaku, bukan korban.

Jika narasi viral ini terbukti, pelaku harus diproses secara hukum. Namun, jika belum ada konfirmasi resmi, kita tetap harus berhati-hati agar tidak menyebarkan hoaks atau fitnah. Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dan pemerasan masih menjadi ancaman nyata. Dukungan, perlindungan hukum, dan keberanian melapor adalah kunci agar korban mendapatkan keadilan.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

4 hours ago

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

SwaraWarta.co.id - Apakah nama penuh Sheikh Muszaphar? Pertanyaan ini sering kali muncul saat kita mengenang…

8 hours ago

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

SwaraWarta.co.id - PENGUMUMAN KSR Ruangguru 2026 menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ribuan siswa SD, SMP, dan…

9 hours ago

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah, Simak Apa Saja Persyaratannya!

SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sering kali dicari saat seseorang pindah tempat tinggal,…

10 hours ago

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

SwaraWarta.co.id - Di balik gulungan asap tebal dan kobaran api yang melalap jutaan hektar hutan…

10 hours ago

Update Terbaru! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak Usai Hancurkan Thailand di Final ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…

14 hours ago