swarawarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ponorogo mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Suriah berinisial BD karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
BD diamankan pada 13 Juni 2025 setelah pihak Imigrasi menerima laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang mencurigakan di wilayah Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Babadan.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak dan mengamankan BD di lokasi,” kata Happy Reza saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BD masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 24 Juli 2024 menggunakan visa kunjungan wisata dengan masa berlaku 60 hari.
Namun, BD tidak pernah memperpanjang izin tinggalnya setelah masa berlaku visa habis.
Setelah tinggal di Bali, BD berpindah ke Kota Batu dan bekerja sebagai model. Ia kemudian menjalin hubungan dengan seorang perempuan asal Ponorogo berinisial NPL dan tinggal bersama di rumah keluarga perempuan tersebut.
Saat ini, BD diamankan oleh pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut karena tinggal di Indonesia tanpa izin yang sah.
SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…
SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…
SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…