Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu (18/12).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa hanya jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, sementara beras premium dan medium tidak terpengaruh.

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

Baca Juga :  Canon EOS 5D Mark IV: Merayakan Kecanggihan dalam Fotografi Digital

Meskipun sempat diumumkan bahwa beras premium akan dikenakan PPN 12 persen, Zulhas menegaskan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Sebelumnya, dalam pengumuman pemerintah, beras premium termasuk dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam daftar tersebut, ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025 akan dikenakan PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain:

1. Beras premium

Baca Juga :  Polda Jateng Terapkan One Way Lokal di Tol Brebes-Kalikangkung

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Dengan demikian, meskipun beras premium sempat diumumkan akan dikenakan PPN, pemerintah memastikan bahwa beras premium tetap bebas dari pajak 12 persen, hanya beras khusus yang akan dipungut pajak tersebut.

Berita Terkait

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Berita Terkait

Thursday, 8 October 2026 - 09:47 WIB

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Berita Terbaru