Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa? Begini Perhitungannya!

- Redaksi

Wednesday, 12 March 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

Kerja 10 Tahun dapat THR Berapa

SwaraWarta.co.id – Kerja 10 tahun dapat THR berapa? Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan.

Namun, masih banyak yang bertanya-tanya, “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Mari kita bahas perhitungannya!

Ketentuan Pemberian THR

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, karyawan yang telah bekerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebanyak 1 bulan gaji.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun mendapat THR secara proporsional.

Perhitungan THR untuk Karyawan dengan Masa Kerja 10 Tahun

Jika seorang karyawan sudah bekerja selama 10 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR penuh, yaitu sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap.

Baca Juga :  Menginspirasi, Mahasiswa Berprestasi Ini Buka Bisnis di Tengah Kesibukan Kuliah!

Contoh perhitungan:

  • Gaji pokok: Rp7.000.000
  • Tunjangan tetap: Rp1.000.000
  • Total THR = Rp7.000.000 + Rp1.000.000 = Rp8.000.000

Jadi, jika Anda telah bekerja selama 10 tahun, maka Anda berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kapan THR Harus Dibayarkan?

Perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika ada keterlambatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jika Anda sudah bekerja selama 10 tahun, maka THR yang Anda terima setara dengan 1 bulan gaji. Pastikan hak ini dipenuhi oleh perusahaan tempat Anda bekerja. Jika ada kendala dalam pembayaran THR, Anda bisa melaporkannya ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Semoga artikel ini membantu menjawab pertanyaan “Kerja 10 tahun dapat THR berapa?”. Jangan lupa bagikan informasi ini agar semakin banyak yang memahami hak mereka!

Baca Juga :  Bhima Yudhistira: Kenaikan UMP 2025 Beri Keuntungan bagi Pengusaha, Tapi Butuh Kenaikan Lebih Besar

 

Berita Terkait

Samuel Wattimena Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Lewat Festival Kuliner
KAI Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 66 Lokasi untuk Dukung Transportasi Ramah Lingkungan
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?
Transaksi Paylater Kredivo Tumbuh 10 Persen, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas
ANTAM Pastikan Stok Emas Batangan Aman Meski Harga Naik
1,7 Juta Lowongan Kerja di Luar Negeri, Menaker Dorong Warga Ambil Kesempatan
Mengapa Harga Emas Naik Terus? Simak Begini Alasannya!
Libur Lebaran 2025 Dongkrak Ekonomi Indonesia, Diprediksi Tumbuh Positif

Berita Terkait

Monday, 5 May 2025 - 08:32 WIB

Samuel Wattimena Dorong Pengembangan Ekonomi Kreatif Lewat Festival Kuliner

Thursday, 24 April 2025 - 08:50 WIB

KAI Pasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 66 Lokasi untuk Dukung Transportasi Ramah Lingkungan

Friday, 18 April 2025 - 16:30 WIB

Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Wednesday, 16 April 2025 - 09:45 WIB

Transaksi Paylater Kredivo Tumbuh 10 Persen, Didominasi Usia 30 Tahun ke Atas

Tuesday, 15 April 2025 - 09:35 WIB

ANTAM Pastikan Stok Emas Batangan Aman Meski Harga Naik

Berita Terbaru

Berita

Manchester United Melaju ke Final Liga Europa

Friday, 9 May 2025 - 09:36 WIB

Olahraga

Nintendo Switch 2: Konsol Gaming Terbaru dengan Fitur Canggih

Friday, 9 May 2025 - 09:22 WIB