Pria di Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Kotak Amal di Makam Syekh Maulana Ishaq

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Pelaku pencurian kotak amal di Makam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria di Lamongan, M Thoyyib (34), telah ditangkap oleh polisi karena mencuri kotak amal peziarah di Makam Syekh Maulana Ishaq di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria ini mencuri kotak amal pada hari Jumat sebelum berbuka puasa. Pencurian ini terungkap setelah seorang pengurus komplek makam melaporkannya ke polisi. 

“Kejadian pencurian uang kotak amal tersebut kali pertama diketahui saksi yang adalah seorang pengurus komplek makam Syekh Maulana Ishaq yang bernama Suswanto,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Minggu (17/3). 

“Pihak pengelola makam mendapati kejadian ini bermula dari tahun 2022 akhir sampai dengan tahun 2024 dan ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 25,6 juta Kejadian terakhir ini kemudian dilaporkan Polsek Paciran,” terangnya

Baca Juga :  Sedang Hamil, Pemilik Daycare Depok sekaligus Influence Parenting Tetap ditahan Usai Aniaya Balita

Mereka menemukan kotak amal berukuran 50cm x 70cm di sekitar lokasi dengan engsel rusak dan uang di dalam kotak telah hilang. 

Pelaku dihadapkan pada penyidik polisi dan mengaku semua tindakannya. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti seperti obeng, uang Rp 19.500, dan sisa uang hasil pencurian kotak amal. 

“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah obeng, uang Rp 19.500, sisa uang hasil pencurian kotak amal. Pelaku mengakui jika uang hasil mencuri itu dipakai keperluan sehari-hari,” tandas Andi.

Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan apakah pelaku bertindak sendirian atau melibatkan orang lain. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian dari pencurian ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 25,6 juta dan terjadi selama dua tahun dari 2022 sampai 2024.

Berita Terkait

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos
Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia
Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya
Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara
Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing
Viral Video Suami di Lampung Pergoki Istri di Kos dengan Teman Kerja, Percakapan Mereka Bikin Publik Geger
Part 2 Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Dapur Bikin Warganet Heboh, Ini Kronologi dan Fakta yang Beredar
Tata Cara Sholat Kafarat hingga Hukum dan Perdebatan Dikalangan Ulama

Berita Terkait

Saturday, 14 March 2026 - 16:24 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 dengan Mudah Melalui Situs Resmi Kemensos

Saturday, 14 March 2026 - 16:13 WIB

Heboh Isu Roblox Diblokir? Simak Fakta Terbaru dan Nasibnya di Indonesia

Saturday, 14 March 2026 - 10:43 WIB

Viral Video “Ibu Tiri vs Anak Tiri” Part Terbaru di Dapur, Warganet Heboh Cari Versi Lengkapnya

Friday, 13 March 2026 - 16:55 WIB

Viral! Sejoli Digerebek Warga di Air Terjun Coban Kromo Tulungagung Saat Ramadan, Polisi Buka Suara

Friday, 13 March 2026 - 16:53 WIB

Viral Video “Izza Blunder” 13 Menit Gegerkan Medsos, Nama Selebgram Malaysia Diduga Dipakai Modus Phishing

Berita Terbaru