Pemerintah Siapkan Aturan Khusus untuk Lindungi Anak di Dunia Siber

- Redaksi

Thursday, 16 January 2025 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Disebutkan bahwa Pemerintah sedang merancang aturan khusus untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia siber, terutama dalam penggunaan media sosial.

Aturan tersebut, yang berupa Peraturan Pemerintah (PP), merupakan turunan dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa rancangan peraturan ini hampir selesai.

Dalam wawancaranya dengan RRI pada Selasa (14/1/2025), ia menyebut bahwa dokumen tersebut kini hanya menunggu tanda tangan Presiden untuk disahkan.

Rancangan PP ini, menurut Alexander, mencakup pengelompokan usia anak yang akan menjadi dasar perlindungan di ruang digital.

Namun, ia menegaskan bahwa aturan ini belum secara spesifik membatasi akses anak-anak ke media sosial.

Baca Juga :  KPAI-Pekanbaru.com: Informasi Perlindungan Anak, Edukasi, dan Pengaduan Kasus yang Terpercaya

Alexander juga menambahkan bahwa PP ini akan menjadi langkah awal menuju pembentukan regulasi yang lebih kuat dalam bentuk Undang-Undang.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk anak-anak, untuk mengakses informasi.

Oleh karena itu, regulasi yang membatasi hak tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih tinggi daripada sekadar Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, tujuan utama dari rancangan ini adalah memberikan perlindungan kepada anak-anak agar mereka tidak dirugikan dalam penggunaan data pribadi mereka di ruang siber.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hak anak-anak tetap terjaga, sambil melindungi mereka dari potensi risiko yang ada di dunia digital.

Rancangan ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menjawab tantangan era digital, di mana anak-anak semakin terpapar teknologi dan media sosial.

Baca Juga :  Panduan Memilih Pisau Dapur yang Tepat untuk Kebutuhan Anda

Dengan adanya aturan ini, diharapkan anak-anak dapat menggunakan ruang siber secara lebih aman tanpa khawatir akan penyalahgunaan data atau dampak negatif lainnya.

Meski belum ada rincian spesifik mengenai implementasi aturan ini, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk orang tua, sekolah, dan penyedia platform digital, untuk mendukung perlindungan anak-anak di dunia siber.

Alexander menegaskan bahwa perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik adalah prioritas.

Aturan ini dirancang untuk menjadi jembatan menuju regulasi yang lebih komprehensif, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi anak-anak di Indonesia.

Pemerintah berharap bahwa dengan adanya regulasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak di dunia digital akan meningkat.

Baca Juga :  Eks Gubernur Maluku Utara Masih Belum Sadarkan Diri, KPK Angkat Bicara

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong penguatan literasi digital di kalangan anak-anak dan orang tua, sehingga mereka dapat lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Aturan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi, tetapi juga untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif dunia siber, seperti perundungan daring, eksploitasi data pribadi, dan paparan konten yang tidak sesuai usia.

Dengan demikian, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan aman di era digital yang terus berkembang pesat.

Keseriusan pemerintah dalam menyusun regulasi ini menunjukkan komitmen untuk melindungi generasi muda dari berbagai ancaman yang ada di dunia maya.

Dengan regulasi yang kuat, diharapkan anak-anak Indonesia dapat memanfaatkan teknologi secara positif tanpa harus menghadapi risiko yang merugikan.***

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Berita Terbaru

Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal

kuliner

Rahasia Dapur! Cara Membuat Bakso Sapi Kenyal dan Antigagal

Saturday, 21 Feb 2026 - 16:00 WIB