Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya!

- Redaksi

Saturday, 13 December 2025 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan

SwaraWarta.co.id – Apakah scaling gigi ditanggung BPJS? Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kesejahteraan tubuh secara keseluruhan.

Salah satu perawatan rutin yang dianjurkan adalah scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, untuk mencegah berbagai masalah seperti radang gusi (gingivitis akut) dan penyakit periodontal.

Kabar baiknya, bagi Anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi dapat ditanggung!

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penting untuk dipahami bahwa layanan ini memiliki syarat dan prosedur khusus yang harus diikuti, karena BPJS Kesehatan menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar estetika atau permintaan pribadi tanpa alasan klinis.

Baca Juga :  PAFI Bandung: Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat melalui Inovasi dan Edukasi

Syarat Utama Agar Scaling Gigi Ditanggung BPJS

Agar Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis atau ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa syarat utama harus dipenuhi:

  1. Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau saluran resmi lainnya.
  2. Indikasi Medis: Scaling gigi hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter gigi, seperti adanya peradangan gusi akut (gingivitis akut) yang disebabkan oleh penumpukan karang gigi. Jika tujuannya semata-mata untuk estetika, layanan ini tidak akan dijamin.
  3. Frekuensi Pelayanan: Umumnya, scaling gigi ditanggung satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan perawatan lebih sering. Beberapa sumber juga menyebut maksimal dua tahun sekali.
Baca Juga :  Meski Ada Efisiensi, BPJS Kesehatan Tetap Berjalan Normal

Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Mengikuti prosedur yang benar adalah kunci untuk mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi FKTP Terdaftar: Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Umum mitra BPJS). Jangan langsung ke rumah sakit atau spesialis tanpa rujukan.
  2. Lengkapi Administrasi: Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang aktif (fisik atau digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendaftaran.
  3. Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan mulut Anda.
  4. Tindakan Scaling: Jika dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, prosedur scaling akan dilakukan langsung di FKTP tersebut, jika fasilitas memadai.
  5. Rujukan (Jika Diperlukan): Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut atau faskes pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.
Baca Juga :  Manfaat ASI Eksklusif untuk Kesehatan Bayi dan Ibu Menyusui

Dengan mengikuti prosedur ini dan memenuhi syarat indikasi medis, Anda dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu khawatir dengan biaya. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan preventif ini.

 

Berita Terkait

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Ini Penjelasan Medis dan Cara Mengatasinya
Cara Membersihkan Darah Kotor Penyebab Gatal yang Perlu Anda Pahami
Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami
Kenapa Perut Bagian Bawah Sakit? Kenali Berbagai Penyebab dan Gejalanya
Apakah HIV Bisa Sembuh? Memahami Fakta Medis dan Harapan Baru
Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Durian? Mitos vs Fakta yang Busui Wajib Tahu
Kenapa Ada Benjolan di Ketiak? Penyebab Umum dan Kapan Harus Waspada
7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Berita Terkait

Monday, 12 January 2026 - 15:36 WIB

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Ini Penjelasan Medis dan Cara Mengatasinya

Saturday, 10 January 2026 - 15:22 WIB

Cara Membersihkan Darah Kotor Penyebab Gatal yang Perlu Anda Pahami

Friday, 9 January 2026 - 15:35 WIB

Asam Lambung Naik? Ini Cara Mengatasi yang Ampuh dan Alami

Monday, 5 January 2026 - 17:19 WIB

Kenapa Perut Bagian Bawah Sakit? Kenali Berbagai Penyebab dan Gejalanya

Saturday, 3 January 2026 - 15:45 WIB

Apakah HIV Bisa Sembuh? Memahami Fakta Medis dan Harapan Baru

Berita Terbaru

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair?

Berita

Kenapa BNPT Tahap 4 Belum Cair? Berikut ini Alasan Utamanya!

Thursday, 15 Jan 2026 - 16:09 WIB

Cara Pinjam Uang di SeaBank

Teknologi

Cara Pinjam Uang di SeaBank: Panduan Mudah, Cepat, dan Aman

Thursday, 15 Jan 2026 - 14:22 WIB