Pasutri Baru Wajib Tau, Ini Hukum Menunda Mandi Wajib Menurut Islam hingga Pandangan Ulama

- Redaksi

Sunday, 8 September 2024 - 09:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukum menunda mandi wajib menurut islam
(Dok. Ist)

Hukum menunda mandi wajib menurut islam (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id -Hukum menunda mandi wajib menurut yang Islam harus diperhatikan semua orang baik laki-laki ataupun perempuan.

Bagaimana Hukum Menunda Mandi Wajib Menurut Islam?

Menunda mandi wajib pada dasarnya diperbolehkan selama tidak menghalangi pelaksanaan kewajiban lainnya, seperti sholat lima waktu.

Dalam Islam, kebersihan adalah bagian dari iman, dan mandi wajib adalah salah satu bentuk kebersihan yang harus dilakukan oleh seorang Muslim.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Perbedaan Manusia dalam Perspektif Islam: Hikmah di Balik Perselisihan dan Pentingnya Rekonsilias

Apabila seseorang dalam keadaan yang mengharuskan mandi wajib, ia tetap dilarang untuk sholat, membaca Al-Quran, atau melakukan hal-hal yang membutuhkan kesucian hingga ia melaksanakan mandi tersebut.

Baca Juga :  Jelaskan Konsep Kaldor-Hicks Efficiency dalam Ekonomi Mikro? Simak Penjelasannya!

Baca Juga: Pentingnya Hijab dan Larangan Berinteraksi Bebas dengan Non-Mahram dalam Islam

Jika penundaan mandi wajib membuat seseorang melewatkan waktu sholat atau tidak bisa segera melaksanakan ibadah lainnya yang mengharuskan kesucian, maka hal tersebut menjadi tidak diperbolehkan dan berdosa.

Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk tidak menunda-nunda mandi wajib kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga: Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Menunda Mandi Wajib

Para ulama sepakat bahwa menunda mandi wajib diperbolehkan dalam batas waktu tertentu, terutama jika seseorang tidak kehilangan kewajiban ibadah.

Namun, ada perbedaan pendapat mengenai berapa lama penundaan tersebut diperbolehkan.

Beberapa ulama menyarankan agar mandi wajib dilakukan secepat mungkin untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri.

Baca Juga :  Bagaimana Cara agar Kebudayaan Bangsa Tidak Tercemar dengan Pengaruh Budaya Asing yang Bersifat Negatif?

Menunda mandi wajib diperbolehkan selama tidak mengganggu pelaksanaan ibadah yang mengharuskan kesucian, seperti sholat.

Baca Juga: Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!

Akan tetapi, sebaiknya mandi wajib dilakukan segera setelah ada keharusan untuk menjaga kebersihan dan kesucian diri sesuai ajaran Islam.

Berita Terkait

Bagaimana Pengaruh Kondisi Geografis Terhadap Penjelajahan Samudra? Berikut ini Pembahasannya!
Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!
Bagaimana Pembangunan di Indonesia Pada Masa Orde Baru? Berikut Pembahasannya Secara Lengkap!
Bagaimana Kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan Nilai Pancasila? Berikut Penjelasannya!
Mengapa Alat yang Digunakan untuk Menyembelih Hewan Harus Tajam? Ini Penjelasannya
Cara Mudah Cek Dapodik Guru 2026: Panduan Lengkap Status Validitas Data
Bagaimana Makanan dan Minuman Membantu Kita Tetap Hidup dan Beraktifitas? Simak Penjelasannya!
Mengapa Hak dan Kewajiban Harus Dilaksanakan Secara Seimbang? Ini Alasannya

Berita Terkait

Wednesday, 21 January 2026 - 07:30 WIB

Bagaimana Pengaruh Kondisi Geografis Terhadap Penjelajahan Samudra? Berikut ini Pembahasannya!

Wednesday, 21 January 2026 - 07:00 WIB

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Tuesday, 20 January 2026 - 10:27 WIB

Bagaimana Pembangunan di Indonesia Pada Masa Orde Baru? Berikut Pembahasannya Secara Lengkap!

Monday, 19 January 2026 - 11:00 WIB

Bagaimana Kesesuaian Bhinneka Tunggal Ika dengan Nilai Pancasila? Berikut Penjelasannya!

Monday, 19 January 2026 - 09:33 WIB

Mengapa Alat yang Digunakan untuk Menyembelih Hewan Harus Tajam? Ini Penjelasannya

Berita Terbaru

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang

Pendidikan

Kapankah Manusia Mulai Mengenal Konsep Uang? Mari Kita Bahas!

Wednesday, 21 Jan 2026 - 07:00 WIB