Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

- Redaksi

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera dilaksanakan.

Tambahan penghasilan ini menjadi momen yang dinanti untuk memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru, biaya kesehatan, atau sekadar menambah tabungan.

Artikel ini merangkum informasi lengkap seputar jadwal, besaran, komponen, dan cara cek pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jadwal dan Regulasi Resmi

Kepastian pencairan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Pasal 15 ayat (1) beleid ini menegaskan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Untuk teknis pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 sebagai petunjuk teknis.

Baca Juga :  Kapal Bigetron GT-6 dinyatakan Tenggelam Usai dilaporkan Hilang Kontak, 1 Orang Tewas 12 Orang Masih dicari

Data historis menunjukkan pencairan biasanya dimulai pada awal Juni. Pada tahun 2025, pemerintah memulai penyaluran pada 2 Juni untuk ASN pusat/daerah, TNI, Polri, dan pensiunan. Pola serupa kemungkinan besar akan terulang di tahun 2026. Jika terjadi kendala teknis, pembayaran tetap dilakukan setelah Juni.

Daftar Penerima

Penerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun dan veteran.

Khusus pensiunan PNS yang baru mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2026 tetap berhak mendapatkannya, dengan perhitungan proporsional.

Besaran dan Komponen

Gaji ke-13 diberikan tanpa potongan, berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026.Rinciannya: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, rentang pensiun pokok pensiunan PNS adalah: Golongan I Rp1.560.800–Rp2.014.900, Golongan II Rp1.560.800–Rp2.865.000, Golongan III Rp1.560.800–Rp3.597.800, dan Golongan IV Rp1.560.800–Rp4.425.900.

Baca Juga :  Home Industriy Minyak Goreng Ilegal di Malang Digerebek 7 Orang Berhasil Diamankan

Mekanisme Penyaluran dan Cara Cek

Penyaluran ke rekening pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bersama mitra bayar masing-masing.

Untuk memastikan dana sudah cair, pensiunan dapat melakukan pengecekan secara berkala melalui layanan perbankan (mobile banking, ATM) atau situs resmi Taspen. Bagi pensiunan baru (pensiun per 1 Juni 2026), pencairan dilakukan melalui instansi asal (satuan kerja terakhir), bukan langsung oleh Taspen. Oleh karena itu, pensiunan baru disarankan segera berkoordinasi dengan satuan kerja tempat terakhir bertugas.

Itulah informasi lengkap seputar pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2026. Semoga bermanfaat dan membantu Anda mempersiapkan kebutuhan keuangan dengan lebih baik.

 

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!
Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya
Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot
Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!
Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi
KJP Bulan November 2026 Kapan Cair? Ternyata Segini Perkiraan Tanggalnya, Jangan Sampai Ketinggalan!
Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Berita Terkait

Wednesday, 4 November 2026 - 08:32 WIB

BREAKING NEWS: Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Prabowo Subianto, Ini Fakta Mengejutkannya!

Wednesday, 4 November 2026 - 07:07 WIB

Apakah Listyo Sigit Ditangkap? Ini Fakta dan Klarifikasi Resmi Terbarunya

Tuesday, 3 November 2026 - 10:10 WIB

Siapa Hashim Djojohadikusumo? Sosok di Balik Layar Kekuasaan Prabowo yang Jarang Tersorot

Tuesday, 3 November 2026 - 09:27 WIB

Penyebab Raffi Ahmad Dihujat Netizen: Ternyata Ini Pemicu Utamanya!

Monday, 2 November 2026 - 12:00 WIB

Siapa Buya Hamka? Mengungkap Sosok Ulama, Sastrawan, dan Pahlawan Nasional yang Menginspirasi

Berita Terbaru