Kades Gunakan Dana Desa untuk Hiburan Malam, Kini ditetapkan Sebagai Tedakwa

- Redaksi

Wednesday, 1 November 2023 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Kepala Desa yang menggunakan Dana Desa untuk hiburan malam (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id- Seorang kades Lontar Kab. Serang diketahui telah menghabiskan dana desa hingga Rp 925 juta. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aklani selaku kepala desa ditetapkan sebagai terdakwa usai menggunakan uang sekitar Rp 5 juta- Rp 9 juta. 

Diketahui uang tersebut merupakan hasil korupsi yang dilakukannya pada tahun 2020. DNA desa tersebut digunakan Aklani untuk hiburan malam.

“Kecilnya aja Rp 5 juta semalam, paling besar Rp 9 juta,” jelas Aklani saat berada di pengadilan Tipikor Serang.

Aklani melakukan hiburan malam di Cilegon. Dana desa tersebut dibagi-bagikan sebagai biaya karaoke bersama perempuan LC. 

Baca Juga :  Langkah Strategis Indonesia Menuju Keanggotaan OECD: Partisipasi Aktif Delegasi RI dalam Forum Global di Milan

Dirinya juga mengaku jika tempat karaoke tutup, dirinya bisa meminta pihak pengelola untuk tetap buka. 

“Jumat kalau buka saya hajar juga, saya minta sama mami, mi buka,” pengakuan Aklani saat menjalani persidangan. 

Sejauh ini Aklani menyesal telah menggunakan dana desa untuk berfoya-foya terlebih untuk karaoke. 

Ironisnya, terdakwa mengaku bahwa dirinya melakukan korupsi dana desa dan melakukan karaoke bersama dengan staff lainnya. 

Aklani juga mengaku bahwa dirinya sering nangis saat di mushalla lantaran sering meminta bertaubat. 

Alih-alih minta dibebaskan, justru Aklani meminta agar staff yang lain juga ikut merasakan dinginnya jeruji besi. 

“Saya mau pertimbangan untuk staf saya juga yang merasakan manisnya (dihukum), masa saya sendiri merasakan pahitnya,” ucap Aklani kepada majelis. 

Baca Juga :  Bonus Demografi Jadi Kunci, Prabowo Yakin Indonesia Bisa Atasi Kemiskinan

Pengakuan yang dikeluarkan oleh Aklani muncul ketika dicecar hakim soal penggunaan dana desa yang termasuk kerugian negara. 

Dalam pertanyaan tersebut Aklani akhirnya mengaku bahwa dana desa tersebut digunakannya untuk hiburan malam. 

Terdakwa juga mengaku bahwa sebagian dana desa ada yang digunakannya untuk keperluan pribadi. 

Aklani selaku terdakwa mengaku malu untuk menjelaskan penggunaan anggaran desa yang diklaim merugikan negara. 

” Malu ngucapinnya. Kalau saya pake Rp 275 juta buat hiburan dengan staf-staf,” jelasnya.

Dirinya mengaku bahwa hiburan malam yang dilakukan terdakwa salah satunya karaoke. Hal ini dilakukannya hampir setiap hari. 

“Karaoke yang mulia. Nyanyi-nyanyi doang. Ya kalau hiburannya tiap hari,” jelasnya. 

Baca Juga :  Wabup Bekasi Ajak Anak Muda Jauhi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Saat ditanya sisa dana desa, Aklani menjelaskan bahwa setiap hari dirinya mengeluarkan uang sekitar Rp 500.000 – Rp 700.000 untuk nyawer perempuan pemandu lagu yang menemaninya. 

Dirinya mengaku bahwa karaoke yang dilakukannya setiap hari pasti bersama dengan staff desa lainnya. 

Hingga berita ini dimuat, staff lain yang terlibat belum mendapat pemanggilan seperti terdakwa.

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru