Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk 1.800 Barang Jamaah Haji Indonesia

- Redaksi

Thursday, 12 June 2025 - 08:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan bea masuk sebanyak 1.800 barang jamaah haji Indonesia dengan nilai mencapai 149.144 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp2,42 miliar.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mendukung kelancaran kepulangan jamaah haji Indonesia tahun 2025

Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan fiskal untuk para jamaah haji, yaitu pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 dan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Kebijakan ini mencakup pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman jamaah haji dan barang yang dibawa jamaah haji.

“Ini untuk kiriman yang jamaah haji plus ya, karena untuk yang reguler belum ada pengiriman. Jadi, untuk yang plus ini ada kurang lebih 1.800 barang. Nilainya sampai saat ini ada 149.144 dolar AS yang dibebaskan,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu saat meninjau kesiapan Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu.

Bea Cukai juga telah menyiapkan satuan tugas di setiap debarkasi untuk memastikan proses kedatangan jamaah haji berjalan sesuai standar layanan yang telah ditetapkan. Selain itu, Bea Cukai juga menyediakan desk pelayanan khusus bagi jamaah yang memerlukan penyelesaian proses customs clearance.

 

Baca Juga :  Dua Pelanggan Pijat Ditangkap atas Pembunuhan Wanita di Deli Serdang

Seluruh pengawasan dilakukan secara selektif menggunakan alat bantu X-ray dan risk assessment untuk memastikan kelancaran proses tanpa mengabaikan aspek pengamanan. Dengan demikian, Bea Cukai dapat memastikan bahwa proses kepulangan jamaah haji Indonesia berjalan aman, lancar, dan nyaman.

Bea Cukai terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi jamaah haji Indonesia.

Dengan kebijakan fiskal dan pelayanan kepabeanan yang optimal, Bea Cukai berharap dapat membantu jamaah haji Indonesia dalam proses kepulangan mereka.

Berita Terkait

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia
PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR
Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan
Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Berita Terkait

Wednesday, 5 November 2025 - 09:46 WIB

Kelebihan Airbus A400M: Penguatan Baru untuk Kesiapan Udara Strategis Indonesia

Tuesday, 4 November 2025 - 17:31 WIB

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

Tuesday, 4 November 2025 - 13:49 WIB

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

Tuesday, 4 November 2025 - 12:29 WIB

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

Monday, 3 November 2025 - 16:57 WIB

Jadwal SIM Keliling Bandung November 2025: Lokasi dan Syarat Perpanjangan

Berita Terbaru

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026?

Olahraga

Benarkah Iran Tersingkir dari Piala Dunia 2026? Ini Faktanya

Wednesday, 5 Nov 2025 - 17:42 WIB