Imigrasi Indonesia Menangkap Warga Negara China yang Masuk Daftar Pencarian Orang Negaranya

- Redaksi

Wednesday, 21 February 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPO China Ditangkap Imigrasi Jakut-SwaraWarta.co.id (Sumber: Antara)

SwaraWarta.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berhasil menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial LY, yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian China.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

LY, yang selama ini tinggal di Indonesia, ditangkap di rumahnya di Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) pukul 17.00 WIB.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, LY masuk DPO Kepolisian China atas dugaan tindak pidana penipuan uang di Tiongkok, berdasarkan surat dari Kedutaan Besar Tiongkok di Jakarta No. 0429-23 tanggal 19 Mei 2023.

Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jakarta Utara bekerja sama dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian berhasil mengamankan LY.

Baca Juga :  Bentuk Apresiasi, Grab Indonesia Berikan Rp 1 Miliar pada Atlet Peraih Medali Olimpiade Paris 2024

Qriz Pratama menjelaskan bahwa LY, yang pada awalnya mengaku sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan nama Adi Susanto, ternyata adalah WNA Tiongkok lahir di Mongol pada 28 November 1981.

LY adalah pemegang paspor Tiongkok yang berlaku hingga 10 Maret 2020 dan memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) tenaga kerja asing berlaku hingga 30 November 2013 dengan sponsor PT. Zhongying International Investment.

Dengan berdasarkan data dari Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), terungkap bahwa LY sudah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal, paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku, sehingga statusnya bukan hanya overstay, tetapi sudah illegal stay. Meskipun LY bersikap kooperatif, tetapi kebohongan identitas sebagai WNI dengan KTP bernama Adi Susanto terungkap.

Baca Juga :  Remaja di Sampang Nekat Perkosa Anak di Ruang SD, Begini Kronologinya!

Berdasarkan aturan keimigrasian, LY diduga melanggar Pasal 119 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan visa yang sah.

Karena pelanggaran ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berencana memberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan LY menjadi perhatian karena melibatkan kerjasama antara berbagai instansi keamanan, menunjukkan komitmen untuk menindak pelanggaran imigrasi.

Seiring berjalannya proses hukum, akan menjadi penting untuk memahami lebih lanjut mengenai motif dan latar belakang dari tindakan LY serta konsekuensi hukum yang akan dihadapinya.***

Berita Terkait

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”
5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip
Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!
Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?
Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Berita Terkait

Friday, 20 February 2026 - 21:43 WIB

Rumah Jokowi di Google Maps Berganti Nama: dari “Tembok Ratapan” hingga “Sinagoga Yerussolo”

Friday, 20 February 2026 - 21:33 WIB

5 Adegan Video Amalia Mutya yang Viral di TikTok, Nomor 3 Bikin Netizen Tak Bisa Berkedip

Friday, 20 February 2026 - 21:27 WIB

Heboh! Isi Link Video Cukur Kumis 3 Menit 51 Detik yang Viral di TikTok, Ternyata Isinya Mengejutkan!

Friday, 20 February 2026 - 21:22 WIB

Full Video Nay TikTok Diduga Bocor! Netizen Heboh Sebut Isinya Pink Banget, Benarkah Ada Versi Lengkapnya?

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Berita Terbaru