Bansos Triwulan Kedua Akan Disalurkan Mulai Pekan Ketiga Mei 2025

- Redaksi

Friday, 9 May 2025 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemensos (Dok. Ist)

Kemensos (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) berencana mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk triwulan kedua pada minggu ketiga bulan Mei 2025.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipulmenyampaikan bahwa penyaluran bansos kali ini akan menggunakan data baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Jadi intinya, alhamdulillah saya ingin sampaikan sekali lagi. Pada penyaluran mudah-mudahan di minggu ke-3 bulan Mei ini sudah kita mulai untuk triwulan ke-2,” ucap Mensos yang akrab disapa Gus Ipul ini usai menerima Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gus Ipul menjelaskan bahwa dengan digunakannya DTSEN, daftar penerima bantuan bisa berubah dibandingkan sebelumnya. Pasalnya, sebelumnya Kemensos masih menggunakan data lama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DKTSN).

Baca Juga :  Resep Nila Bakar Asam Manis, Bikin Momen Buka Puasa Lebih Harmonis

Dengan pembaruan data ini, bisa saja ada warga yang sebelumnya menerima bansos tapi sekarang tidak lagi, karena kondisi ekonomi mereka dianggap sudah membaik.

Sebaliknya, ada juga warga yang baru masuk sebagai penerima karena data mereka kini sudah terdaftar dan memenuhi syarat.

Mensos meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan perubahan tersebut. Ia mendorong agar masyarakat ikut aktif memperbarui datanya.

Caranya, masyarakat bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk mengajukan sanggahan jika merasa berhak tetapi tidak terdaftar, atau mengusulkan orang lain yang layak menerima bantuan.

Setiap tiga bulan, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan verifikasi terhadap data masukan yang masuk dari masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Rombongan Siswa Denpasar Alami Kecelakaan di Kota Batu, Begini Kondisinya Sekarang

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru